Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 06 September 2020 | 11:02 WIB
Polisi saat gelar preskon penangkapan Reza Artamevia terkait narkoba [Suara.com/Yuliani]

"Waktu kejadian pada Jumat kemarin 4 September sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara Jakarta Timur," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Kali ini ditemukan barang bukti berupa sabu.

Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Namun penangkapan Reza Artamevia yang kedua kali atas kasus narkoba. menambah daftar panjang selebriti yang bersinggungan dengan barang haram tersebut. Beberapa waktu lalu, Jaka Hidayat yang merupakan mantan drummer BIP juga tersandung kasus serupa.

Ada pula Jamal si Preman Pensiun, Anton J-Rocks, Catherine Wilson, hingga bintang FTV yang ditangkap dalam waktu yang berdekatan.

Load More