Reza Artamevia ditangkap lagi beli narkoba di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sore. Reza Artamevia ditangkap bersama dua temannya.
Reza Artamevia ditangkap lagi beli sabu.
Saat penggerebekan di restoran, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu disebut kooperatif. Sementara penggerebekan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap mendapati transaksi.
"Modusnya yang bersangkutan inisial RA ini membeli dan menggunakan sabu," ujar Yusri.
"Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana, kita sudah lakukan tes urine ketiga-tiganya. Dua negatif yang bersangkutan inisial RA positif amfetamin," sambungnya.
"Memang berdasarkan laporan masyarakat tentang seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan," beber Yusri.
Saat diamankan polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram di dompet dalam tas milik Reza Artamevia.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram ada di dompet," jelasnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tanggerang Selatan. Di sana ditemukan alat hisap narkoba.
Baca Juga: Isi Waktu Kosong Konsumsi Sabu, Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara
Di antaranya bong dan korek api.
"Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah Cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api," tutur Yusri.
Dalam pemeriksaan dan pendalaman perkara, Reza mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial F.
"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan u mengetahui dr mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yg menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.
Atas kesalahannya itu, Reza terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga palinh lama 12 tahun.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Berita Terkait
-
Isyaratkan Hijrah, Reza Artamevia Ungkap Rencana Buat Album Religi
-
Reza Artamevia Ungkap Kebahagiaan Punya Cucu: Tatapannya Luar Biasa!
-
Dapat Restu Aaliyah Massaid, Reza Artamevia Akui Sedang PDKT dengan Duda Pengusaha
-
Aaliyah Massaid Ngamuk Anaknya yang Baru Lahir Sudah Dicibir: Semoga Doanya Berbalik!
-
Aaliyah Massaid Melahirkan, Ini Panggilan Angelina Sondakh dan Reza Artamevia usai Jadi Nenek
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara
-
Tak Perlu Renovasi Mahal, Ini 7 Modifikasi Rumah Sederhana untuk Antisipasi Banjir
-
7 Aplikasi HP untuk Pantau Banjir & Info Darurat, Wajib Diinstal Saat Musim Hujan
-
Cek Fakta: Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Begini Faktanya
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%