SuaraJakarta.id - Perhatian terhadap para penggali kubur untuk jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih terbatas. Sebab Kabupaten Tangerang tidak anggarkan honor khusus penggali kubur jenazah COVID-19.
Hal itu dibuktikan dengan salah satunya belum ada honor bulanan tetap. Padahal, tugas yang dikerjakan mereka "berjuang" melawan virus corona.
Meskipun bukan petugas medis, penggali kubur untuk korban Covid-19 ini merupakan salah satu pihak yang rentan tertular. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah membenarkan hal tersebut.
Iwan menyatakan, honor bulanan tetap khusus untuk penggali kubur belum dianggarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
"Bantu doakan, supaya honor bulanan khusus Covid-19 (penggali kubur) dapat permanen dianggarkan. Tapi menurut saya Covid segera berakhir," ucap Iwan dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Minggu (6/9/2020).
"Jadi tidak ada lagi yang dimakamkan dengan protokoler kesehatan," lanjutnya.
Iwan kembali menjelaskan, setiap anggaran daerah perlu perencanaan yang dilakukan di awal tahun. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab honor bulanan untuk penggali kubur belum disediakan.
"Anggaran kan di rencanakan awal tahun. Kalau bulanan mah covid nya sudah derencanain manusia. (Maksudnya) Covid kan rencana Tuhan," ungkap Iwan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mempertanyakan alasan pemerintah tidak menyediakan honor tetap terhadap penggali kubur jenazah untuk Covid-19.
Baca Juga: Warga Kapuas Hulu Positif Corona Didenda Rp 4 Juta, Dianggap Kotori Adat
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Usman Abdul Gani menyatakan, semestinya anggaran khusus pekerja yang membantu menangani Covid-19 itu ada.
"Pasti akan saya tanyakan. Kok kenapa kalau memang tidak dianggarkan? Masak iyak enggak ada, kan dari mulai perawat hingga penguburan itu khusus (dana APBD)," ujar Usman dikonfirmasi SuaraJakatra.id, Minggu (6/9/2020).
Usman melanjutkan, anggaran tersebut memang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19.
"Anggaran itu berada di sana semua dan mereka yang menjalankan," tuturnya.
"Anggota dewan tidak melakukan pengawasan, karena selama ini tidak dibahas oleh anggota DPRD," lanjutnya.
Usman menyebut, anggaran khusus Covid-19 diciptakan tersendiri oleh pemda. Regulasinya, kata dia, memakai Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun