Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 September 2020 | 14:41 WIB
Ilustrasi lokasi pembunuhan. (Suara.com/Wivy)

SuaraJakarta.id - Kepolisian Kota Mataram mengungkap fakta baru pembunuhan gadis muda berinisoal LNS (23) yang tergantung di sebuah rumah di Perumahan BTN Royal, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram.

Awalnya, polisi mennduga perepuan itu dibunuh, lalu digantung. Namun ternyata forensik bicara lain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, temuan baru tersebut masih berkaitan dengan hasil autopsinya.

"Setelah diidentifikasi, dokter forensik menemukan ada patahan di tulang pangkal lidahnya," kata Kadek Adi.

Baca Juga: Kesal Ibunya Dihina di Depan Umum, Remaja Bunuh Ayah Sendiri

Penyebab tulang pangkal lidah patah bukan karena benturan benda tumpul atau pun jeratan tali jemuran saat digantung di ventilasi rumah pelaku.

"Jadi menurut keterangan dokter forensik, itu (tulang pangkal lidah patah) karena dicekik dan itu sudah sinkron dengan keterangan pelaku," ujarnya.

Namun demikian, dokter forensik tidak bisa menyimpulkan penyebab kematiannya. Apakah disebabkan karena dicekik pelaku atau digantung dengan seutas tali jemuran.

"Apakah statusnya pingsan atau sudah mati pada saat digantung itu, dokter forensik tidak bisa simpulkan," ucap dia.

Dalam penanganan kasus pembunuhan LNS, polisi telah menetapkan kekasih almarhumah sebagai tersangka.

Baca Juga: Arab Saudi Vonis 8 Orang Terkait Pembunuhan Khashoggi

Perannya terungkap berdasarkan hasil penelusuran alat bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan LNS, tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.

Sebagai tersangka, R disangkakan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

Load More