SuaraJakarta.id - Seorang satpam Perumahan The Green Mutiara di Rimbo Data membunuh dua warga di komplek itu karena kesal diejek. Kesal sudah memuncak, satpam itu pun duel dengan dua orang itu, dan menusuk-nusuk mereka.
Korban itu berinisial AJ (38) dan I (55). AJ dan I berstatus keponakan dan tante. Sementara sang pembunuh adalah A (44).
Mayat AJ dan I banyak luka tusukan. Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna mengatakan tante-keponakan itu sering mengejek A.
"Jadi korban ini sering mengejek pelaku, kemudian mengajak pelaku juga untuk cekcok. Mungkin saat itu (saat kejadian) pelaku ini khilaf sehingga terjadilah perkelahian tersebut," ujar Edriyan di Mapolsek Lubuk Kilangan, Selasa (8/9/2020).
“Korban dengan pelaku ini hanya sebatas kawan biasa, sementara kedua korban memiliki hubungan mamak dan kemenakan. Mungkin karena ada faktor sakit hati sebelumnya, karena korban ini pernah ditegur oleh pelaku untuk tidak berenang di perumahan tersebut,” jelas Kapolsek.
Perkelahian itu terjadi pada Selasa (8/9/2020) dini hari.
A melukai korban menggunakan sebilah pisau.
"Pisau ini, katanya (pelaku) merupakan pisau yang kebetulan dibawa korban untuk menyerang pelaku. Tapi kita belum bisa pastikan, karena masih pendalaman," ucap Edriyan.
Setelah berhasil melukai kedua korban, pelaku pun melarikan diri ke Bukittinggi.
Dari pengakuannya, pisau yang dipergunakan untuk melukai korban dibuang di sekitar daerah Bukittinggi.
Baca Juga: Transgender 42 Tahun Tewas Ditembak di Depan Rumah, Pelaku Masih Buron
"Kedua korban ini mendapatkan banyak luka tusuk di bagian dada hingga perut. Untuk jelasnya kita menunggu hasil autopsi," katanya.
Pelaku berhasil diamankan di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, sepulangnya dari Bukittinggi.
Sebelumnya polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal korban, pakaian pelaku, dan kartu nama pelaku. Saat ini, polisi tengah mencari pisau yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Lampu Taman
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
Trailer Film The Sheep Detectives: Kisah Domba Mengungkap Kasus Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Wangi Tahan Lama Tanpa Iritasi: Tren Baru Deterjen untuk Kulit Sensitif
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru