SuaraJakarta.id - Seorang satpam Perumahan The Green Mutiara di Rimbo Data membunuh dua warga di komplek itu karena kesal diejek. Kesal sudah memuncak, satpam itu pun duel dengan dua orang itu, dan menusuk-nusuk mereka.
Korban itu berinisial AJ (38) dan I (55). AJ dan I berstatus keponakan dan tante. Sementara sang pembunuh adalah A (44).
Mayat AJ dan I banyak luka tusukan. Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna mengatakan tante-keponakan itu sering mengejek A.
"Jadi korban ini sering mengejek pelaku, kemudian mengajak pelaku juga untuk cekcok. Mungkin saat itu (saat kejadian) pelaku ini khilaf sehingga terjadilah perkelahian tersebut," ujar Edriyan di Mapolsek Lubuk Kilangan, Selasa (8/9/2020).
“Korban dengan pelaku ini hanya sebatas kawan biasa, sementara kedua korban memiliki hubungan mamak dan kemenakan. Mungkin karena ada faktor sakit hati sebelumnya, karena korban ini pernah ditegur oleh pelaku untuk tidak berenang di perumahan tersebut,” jelas Kapolsek.
Perkelahian itu terjadi pada Selasa (8/9/2020) dini hari.
A melukai korban menggunakan sebilah pisau.
"Pisau ini, katanya (pelaku) merupakan pisau yang kebetulan dibawa korban untuk menyerang pelaku. Tapi kita belum bisa pastikan, karena masih pendalaman," ucap Edriyan.
Setelah berhasil melukai kedua korban, pelaku pun melarikan diri ke Bukittinggi.
Dari pengakuannya, pisau yang dipergunakan untuk melukai korban dibuang di sekitar daerah Bukittinggi.
Baca Juga: Transgender 42 Tahun Tewas Ditembak di Depan Rumah, Pelaku Masih Buron
"Kedua korban ini mendapatkan banyak luka tusuk di bagian dada hingga perut. Untuk jelasnya kita menunggu hasil autopsi," katanya.
Pelaku berhasil diamankan di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, sepulangnya dari Bukittinggi.
Sebelumnya polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal korban, pakaian pelaku, dan kartu nama pelaku. Saat ini, polisi tengah mencari pisau yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Death on the Nile: Ketika Bulan Madu Berubah Menjadi Misteri Pembunuhan
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Cuma 40 Kasus per Hari! Angka Pembunuhan di Meksiko Turun Pesat Selama Piala Dunia 2026
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat