Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 September 2020 | 16:16 WIB
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Ditegaskan Erdi, bisnis yang dijalankan kedua ibu muda itu jelas terlarang alias ilegal.

BPOM sudah menyatakan bahwa obat keras tersebut sudah tidak dijual secara bebas.

"Namun kenyataannya peredaran masih dilakukan secara online," ucapnya dikutip dari Ayo Bandung—jaringan Suara.com.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat aborsi tersebut.

Baca Juga: Gugurkan Kandungan Hingga Berdarah-darah, Sepasang ABG Jambi Jadi Tersangka

Erdi mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Nyamar Jadi Pasien

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menerangkan, kasus penjual obat aborsi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya aborsi dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Kota Cimahi.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu terhadap informasi tersebut," kata Andri.

Hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LY diketahui. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pasien.

Baca Juga: Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi

Akhirnya tersangka pertama diamankan setelah pihak kepolisian memiliki cukup bukti.

Load More