Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 September 2020 | 16:16 WIB
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Nyamar Jadi Pasien

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menerangkan, kasus penjual obat aborsi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya aborsi dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Kota Cimahi.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu terhadap informasi tersebut," kata Andri.

Hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LY diketahui. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pasien.

Baca Juga: Gugurkan Kandungan Hingga Berdarah-darah, Sepasang ABG Jambi Jadi Tersangka

Akhirnya tersangka pertama diamankan setelah pihak kepolisian memiliki cukup bukti.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, LY mengaku mendapat obat aborsi dari tersangka SA yang kemudian ditangkap di Kota Bandung.

"Kita amankan berbagai barang bukti. Di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram, dan 18 analgesyc diclofenac sodium," ungkapnya.

Kedua tersangka sudah 3 tahun menjual obat keras tersebut yang didapat secara daring dari salah seorang di Jakarta.

Kemudian obat penggugur kandungan itu dijual secara online menggunakan media sosial Facebook.

Baca Juga: Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi

"Untuk tarif per sepuluh butir dijual Rp 2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp 2,1 juta dari modal dasar Rp 400.000 per sekali transaksi," kata Andri.

Peluang Bisnis

Menurutnya, sebelum terjun ke bisnis ilegal tersebut, para tersangka sudah mencoba obat itu untuk menggugurkan kandungan.

Setelah berhasil, tersangka melihat peluang bisnis.

"Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya dibawah 4 bulan," ujarnya.

Akibat bisnis ilegalnya, kedua IRT tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Load More