SuaraJakarta.id - Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah ruang VVIP salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat (Jakpus).
Kasus pembuatan ekstasi di salah satu rumah sakit swasta di Jakpus ini terungkap pada pertengahan Agustus 2020 lalu.
"Minggu ini kita gelar perkara dan tidak ada penambahan pemeriksaan saksi. Sampai saat ini hanya 11 saksi yang dimintai keterangan," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).
Gelar perkara itu dilakukan secara internal dan tidak terbuka untuk umum.
Diharapkan dari gelar perkara itu dapat ditemukan informasi-informasi terbaru.
Meski telah memeriksa 11 saksi dan akan melakukan gelar perkara, polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang dilakukan oleh AU dan MW.
Seperti diketahui, pada Rabu (20/8/2020) lalu, Satreskrim Polsek Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36).
Keduanya diamankan akibat membuat obat-obatan terlarang di salah satu ruangan privat di rumah Sakit swasta.
MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi.
Baca Juga: Artis Rhea Chakraborty Ditangkap karena Narkoba Setelah Pacar Bunuh Diri
"Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto.
AU diciduk di ruangan VVIP rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran. [Antara]
Berita Terkait
-
Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu
-
Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar
-
Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan
-
Jejak Kontroversi Jule sebelum Terseret Kasus Narkoba: Perselingkuhan hingga Lepas Hijab
-
Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026