SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Aturan ini juga berimbas pada sektor usaha makanan.
Anies mengatakan nantinya tempat makan seperti restoran dan kafe boleh tetap buka. Namun pelanggan tidak diperkenankan untuk menyantap hidangan di tempat.
Nantinya pelanggan hanya diperbolehkan untuk membungkus makanan yang dibelinya. Tujuan diterapkannya kebijakan ini adalah demi mencegah penularan Covid-19 di tempat makan.
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Kegiatan mengantar makanan dari restoran ke pelanggan masih dibolehkan. Menurut Anies terdapat berbagai temuan penularan Corona terjadi di tempat makan.
"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelasnya.
Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran.
Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja.
Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga: Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama Jakarta Kembali PSBB Total
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.
Kendati demikian, akan ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa. Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Tapi tidak boleh beroperasi seperti biasa, lebih dikurangi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat demi mencegah penularan corona.
Anies memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB total seperti saat PSBB awal dilakukan. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September mendatang.
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Berita Terkait
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit