SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ingin membatasi kegiatan masyarakat untuk keluar masuk ibu kota. Namun ia mengakui hal itu tak akan mudah diterapkan.
Anies mengatakan, penekanan mobilitas warga ini perlu dilakukan mengingat ia akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total seperti awal masa pandemi. Kendati demikian, kebijakan ini tak bisa diterapkan jika Jakarta hanya menjalankannya sendirian.
“Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Idealnya kami bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/9/2020).
Menurutnya kebijakan ini perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah pusat. Ia sendiri berencana membahasnya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat ini.
“Ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan juga dengan tetangga-tetangga di Bodetabek yang insyallah besok (Kamis, 10/9/2020) kami akan melakukan koordinasi dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” jelasnya.
Ia mengakui akan berat rasanya bagi masyarakat untuk kembali membatasi kegiatan setelah pelonggaran sudah mulai dibuka.
Namun mantan Mendikbud ini meyakini pengalaman karena sudah pernah menjalaninya akan berguna ke depannya.
“Kami ingin agar pengalaman menjalani PSBB yang ketat beberapa bulan lalu, membuat kami tahu apa yang harus dikerjakan,” kata Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat demi mencegah penularan corona. Anies memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.
Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total di DKI, Ini Pernyataan Lengkap Anies Baswedan
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan. Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian begitu tinggi.
"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kembali Terapkan PSBB Total di DKI, Ini Pernyataan Lengkap Anies Baswedan
-
Anies Kembali Berlakukan WFH di Perkantoran Jakarta, Ini Respons KPK
-
Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali
-
Kampus Kembali Buka, Kematian karena Covid-19 AS Melonjak Hampir 190.000
-
Anies: Hanya Tempat Ibadah di Kampung dan Komplek yang Boleh Dibuka
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Kesehatan Hati Kerap Terabaikan, Edukasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman