SuaraJakarta.id - Ojek online yang mengankut penumpang dilarang beroperasi di Jakarta setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB 14 September pekan depan. Tukang ojek online pun mulai menjerit.
Salah satu driver Ojol, Tri Ishadiyanto (60) menyebut bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta merugikan banyak masyarakat yang mencari nafkah di pusat ibu kota.
Hal itu sudah dirasakannya 4 bulan lalu dengan kebijakan yang sama. Dia dilarang angkut penumpang.
"Seharusnya (Gubernur DKI) melihat masyarakat yang hanya mendapatkan penghasilan harian, seperti kami (Ojol) ini sangat dirugikan," kata Tri kepada Suara.com di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (10/9/2020).
Memang kata Tri, para driver ojol dengan kebijakan tersebut tidak kehilangan pekerjaan. Atau, kata dia, bisa dikatakan statusnya sebagai pekerja, bukan penganggur.
"Tapi seperti pekerja rasanya kaya pengangguran, tidak punya penghasilan. Nah ini beda sama pegawai kantor ya, memang dia WFH (Work From Home) tapi kan dapat gaji, meskipun setengah itu ada penghasilan," kata dia.
Keluhan ini Tri sampaikan melihat banyaknya aktivitas ojol Bekasi yang beraktivitas di DKI Jakarta.
Ia pun sehari-hari mencari penumpang di wilayah DKI.
"Iya kita kalau narik kebanyakan ke Jakarta kan, jarang gitu dapat ke Kabupaten Bekasi atau Karawang. Dominasi penumpang itu memakai jasa kami ke Jakarta, seperti jam-jam orang kerja itu menuju sana (Jakarta)," tukas dia.
Baca Juga: Hari Ini PSBB Serang, Pergerakan Warga Keluar - Masuk Jakarta Diperketat
Tri berharap besar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak satu pemikiran dengan Gubernur Anies Baswedan.
Ia mendesak penerapan PSBB total sangat merugikan banyak masyarakat, terutama soal perekonomian.
"Coba pemerintah memikirkan sebelum memperlakukan tindakan tersebut, dan tidak sama sekali merugikan masyarakat Kota Bekasi. Banyaknya karyawan terkena PHK, driver ojek online berkurangnya penghasilan. Saya berharap kali ini Pemerintah Kota Bekasi memperdulikan masyarakat sebagaimana agar sebagian masyarakat tergolong bawah harus lebih dipedulikan kembali pada masa seperti ini," pungkasnya.
Tak mau berlakukan PSBB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan Bekasi tak akan berlakukan PSBB total seperti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan. Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai 14 September.
Rahmat mengklaim telah memiliki cara berbeda dalam penanganan Covid-19.
Berita Terkait
-
Potongan Dibatasi 8 Persen, Riset UGM Ungkap Penghasilan Ojol Masih Rendah
-
Perpres Ojol dan Problem Kemitraan: Saat Negara Lepas dari Kewajiban Buruh
-
Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum
-
Derita Ojek Online di Kebakaran Hutan Kalimantan: Sesak Napas dan Sakit Kepala Tapi Harus Kerja
-
Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Temukan Inspirasi Pernikahan Impian di Wedding Showcase 2026 Swiss-Belresidences Kalibata
-
ARYADUTA Menteng Jadi Tuan Rumah Upacara Wisuda Raffles Jakarta PRISM 2026, Rayakan Talenta Kreatif
-
IIF Pangkas Waktu Penilaian Pembiayaan Infrastruktur hingga 30 Persen Lewat Digitalisasi
-
Liburan Akhir Tahun Makin Dekat, Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!
-
Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik