SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih belum mengeluarkan kebijakan baru menyusul situasi wabah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang masiv.
Diketahui, pemerintah ibukota kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan pihak masih memberlakukan kebijakan yang sama seperti sebelumnya. PSBB di Kota Tangerang masih dilonggarkan.
"Sementara kita masih memberlakukan operasi aman bersama untuk peningtakn disiplin dan ini menjadi kekhawatiran kita juga karena DKI akan menerapkan PSBB yang diperketat," ujarnya kepada Suara.com, Kamis, (10/9/2020).
Diketahui, memasuki pemberlakuan PSBB tahap 10 ini Pemkot Tangerang melonggarkan aktivitas masyarakatnya.
Seperti pembukaan pusat perbelanjaan, perkantoran, transportasi rekreasi, dan hiburan.
Kendati begitu, Pemkot mengklaim kalau kebijakan tersebut dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang diperketat.
"Belum ada kebijakan, diperketat perintah ada. Tapi kebijakannya masih yang lama belum ada penutupan mal, rumah makan masih berjalan," kata Herman.
Akses menuju DKI Jakarta kata Herman juga masih dapat dilalui.
Baca Juga: PSBB Total Anies Jangan sampai Gangggu Ekonomi, Istana: Remnya Harus Pas
"Akses ke Jakarta belum ada kebijakan penutupan makannya mungkin ada informasi lebih lanjut," imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu kebijakan anyar yang akan dikeluarkan Wali Kota Tangerang ihwal PSBB.
Rencananya, akan diadakan rapat bersama pimpinan daerah se-Jabodetabek.
"Lagi evaluasi, katanya sih dengar-dengar mau ada pertemuan sejabodetabek untuk pembahasannya. Nggak tau tuh jadwalnya informasi dari walikota seperti itu nanti mau ada pembahasan," jelasnya.
Hanya saja, Pemerintah Kota Tangerang berencana akan menyesuaikan kebijakan yang akan diberlakukan oleh DKI Jakarta, menyusul penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto. Menurutnya, hal tersebut terpaksa dilakukan demi percepatan penanganan Covid-19.
Meski demikian, Kapolres enggan mengungkapkan lebih jauh ihwal kebijakan PSBB di Kota Tangerang.
"Sebelum nanti tanggal 14 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan saya denger info dari Kasatpol pp mulai tanggal 14 kita juga menyesuaikan untuk di wilayah Tangerang," ujarnya usai membangikan masker ke masyarakat Kamis siang.
Kemudian rencana penerapan sanksi juga akan digencarkan. Namun, kata Sugeng hal tersebut kembali lagi kepada koordinasi masing-masing pimpinan daerah.
"Kalau Perwal kan sudah ada sanksi sebetulnya tapi kita lihat nanti ketetapan koordinasi pak gubernur dengan Wali kota apakah penerapam sanksi kan kita juga sudah menerapkan kalau tidak salah sanksi-sanksi sosial," jelasnya.
Saat ini kata Sugeng pihaknya juga tengah menggencarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Ada rencana penegakan secara institusi penggunaan masker dan protokol kesehatan dan ini langkah awal utk ingatkan kepada masyarakat untuk kembali mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra F belum dapat banyak buka suara ihwal kebijakan PSBB di wilayahnya. Lantaran, dirinya masih menunggu hasil koordinasi pimpinan daerah se Jabodetabek.
"Penerapannya seperti apa nanti kita tunggu hasil koordinasi pimpinan daerah se Jabodetabek nanti," kata dia.
Untuk saat ini kata dia, Kota Tangerang masih memberkalukan kebijakan PSBB dengan aturan yang sama.
"Kita masih pakai yang lama tapi mungkin lebih diperketat lagi kaitan dengan masalah razia dan pengecekan protokol kesehatan," jelasnya.
Namun, dirinya mengaku belum tahu jadwal koordinasi pembahasan pimpinan daerah se Jabodetabek itu.
"Saya belum tahu, mungkin dalam waktu cepat," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
-
Kronologi Truk Kontainer 'Gila' di Tangerang: Lawan Arus, Tabrak Pengendara, Dikejar Warga
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
-
Sempat Dikabarkan Meninggal, Wartawan Tuturpedia Selamat dan Dirawat di RSUD Soewondo
-
Ma'ruf Amin Tagih Utang ke Prabowo
Terkini
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kampung: Semangat Gotong Royong Membangun Desa
-
Diskon Listrik PLN 50 Persen Spesial HUT RI Cuma 2 Minggu, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!
-
Kapal Pelni KM Dorolonda Terbakar Saat Perawatan, Apa Penyebabnya?