SuaraJakarta.id - Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD ke Kejaksaan Agung.
Pihaknya kini menunggu jawaban jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut.
Dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan.
"Sudah dikirim berkas perkara ke jaksa," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.
Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.
Beroperasinya tempat hiburan malam tersebut melanggar ketentuan PSBB yang berlaku di Kota Tangerang Selatan saat itu.
Baca Juga: Berkeliaran di Tangsel Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. (Antara)
Berita Terkait
-
Opang Brutal! Kunci Motor Ojol Dirampas di Stasiun Pondok Ranji, Penumpang Dipaksa Bayar 2x Lipat
-
Aksi Premanisme di Pondok Ranji: Opang Rampas Penumpang Ojol yang Mau ke Rumah Sakit!
-
Mimpi Gadis 18 Tahun Jadi Korban TPPO: Terjebak di Kamboja, Keluarga Meratap Minta Rp130 Juta
-
Heboh 'Koboi Jalanan' di Tangsel, Polisi: Pelaku Aparat Kejagung, Sudah Berdamai
-
Surya Darmadi Lawan Balik! Tuding Kejagung Rampas Aset Rp500 Miliar Lewat BUMN
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
Bank Mandiri Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI, Gelorakan Semangat Nasionalisme
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke