Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 14:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan menegaskan Gubernur Anies Baswedan tidak usah mengajukan izin kembali.

Pasalnya, kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kemenkes Achmad Yurianto, DKI Jakarta sampai saat ini memang masih berstatus PSBB.

"Memang dia sudah pernah nyabut? Lah iya terus ngapain (ajukan izin lagi)," kata Yurianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Yurianto mengatakan kebijakan PSBB Jakarta belum ditarik, hanya saja memang sifat PSBB yang diterapkan berbeda mulai dari ketat, longgar, dan kini kembali diketatkan.

Baca Juga: PSBB Total, Warga Jakarta Diminta Jangan Borong Stok Makanan

Tetapi, kata Yurianto, intinya masih sama, yakni pembatasan sosial berskala besar.

"Coba yang disebut kemarin apa sih sama gubernurnya, kan tidak menghilangkan PSBB-nya kan? Nah iya," kata Yurianto.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya virus Covid-19.

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.

Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, HNW: Jangan Lagi Jadi Ajang Adu Kuasa dan Wewenang

Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.

Load More