SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan menegaskan Gubernur Anies Baswedan tidak usah mengajukan izin kembali.
Pasalnya, kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kemenkes Achmad Yurianto, DKI Jakarta sampai saat ini memang masih berstatus PSBB.
"Memang dia sudah pernah nyabut? Lah iya terus ngapain (ajukan izin lagi)," kata Yurianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Yurianto mengatakan kebijakan PSBB Jakarta belum ditarik, hanya saja memang sifat PSBB yang diterapkan berbeda mulai dari ketat, longgar, dan kini kembali diketatkan.
Tetapi, kata Yurianto, intinya masih sama, yakni pembatasan sosial berskala besar.
"Coba yang disebut kemarin apa sih sama gubernurnya, kan tidak menghilangkan PSBB-nya kan? Nah iya," kata Yurianto.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya virus Covid-19.
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.
Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi.
Baca Juga: PSBB Total, Warga Jakarta Diminta Jangan Borong Stok Makanan
Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.
Kendati demikian, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini.
Anies sendiri dalam pemaparannya menyatakan kondisi penularan virus corona di Jakarta saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Tuas rem darurat ini harus ditarik jika tidak ingin situasi lebih parah lagi.
Angka penularan Covid-19 semakin tinggi setiap harinya. Bahkan pasien yang meninggal dan dimakamkan dengan protap corona juga selalu bertambah.
Begitu juga dengan kapasitas Rumah Sakit seperti ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) yang semakin penuh. Jika dibiarkan, maka fasilitas kesehatan tak bisa lagi menampung pasien corona.
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Cairkan Relasi Lewat Night Golf: Bergeract Golf Club Satukan Sport dan Networking
-
Detik-Detik Ledakan Cengkareng Terekam CCTV: Puslabfor Turun Tangan Ungkap Penyebab!
-
DANA Kaget: Amplop Digital Kekinian Berisi Saldo Gratis Senilai Rp 380 Ribu, Ada di Sini
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 7.000 Penerima Manfaat di 12 Wilayah Indonesia
-
Dari Inovasi ke Kedaulatan: Langkah Nyata Menuju Ketahanan Energi Nasional