Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 September 2020 | 15:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB Jakarta sebagai masa transisi menuju new normal. [Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta]

"Mulai senin tanggal 14 september, bukan kegiatan usaha atau kantornya yang berhenti. Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegitan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak beroperasi," jelas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Load More