Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 September 2020 | 08:26 WIB
Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Ganjil genap Jakarta masih berlaku, Jumat (11/9/2020) hari ini. Hal itu dipastikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi twitter miliknya yaitu @TMCPoldaMetro.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sebagai rem darurat di Jakarta.

"Sampai dengan saat ini, kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," bunyi cuitan akun @TMCPoldaMetro.

Imbas adanya rem darurat, Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara selama PSBB total dilaksanakan.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Pemprov DKI akan Kembali Terapkan SIKM?

Rencananya PSBB total akan dilaksanakan pada Senin (14/9/2020), oleh karena itu aturan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub terbaru terkait PSBB total.

Sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Jumat (11/9/2020).

"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Seperti diketahui, selama masa PSBB total masyarakat diminta melakukan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah harus kembali dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Baca Juga: DKI PSBB Total, Wali Kota Tangsel Tak Larang Warga Keluar Masuk Jakarta

"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," kata Anies. (Antara)

Load More