SuaraJakarta.id - Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan tak akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di wilayah Tangerang Raya.
Hal ini berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberlakukan PSBB total mulai, Senin (14/9/2020).
Seperti diketahui, wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, merupakan kota penyangga DKI Jakarta.
"Kalau di Banten tidak ada PSBB total. Kita sepakat untuk mempertegas poin-poin yang mengundang keramaian. Termasuk soal pesta hajatan, ini akan kami pertegas," ujarnya usai menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan daerah Kota dan Kabupaten Tangerang di pendopo Kabupaten Tangerang, Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Peritel Tetap Ngotot Ingin Buka saat Jakarta Kembali PSBB Total
Wahidin tak menampik ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Tangerang Raya. Hal tersebut disebabkan oleh penerapan protokol kesehatan yang tidak benar.
"Kita melihat adanya tren kenaikan, kluster-kluster baru baik dari perkantoran, ada yang dari Jakarta. Kalau Tangerang Raya yang tadinya zoba kuning sekarang cepat langsung merah," ujarnya.
Karenanya, kata Wahidin, di Tangerang Raya akan ada gerakan baru untuk mempercepat penanganan Covid-19. Gerakan itu rencananya akan dilancarkan pada Senin (14/9/2020) mendatang.
"Harus ada gerakan secara massal, secara serantak bersama-sama menyampaikan kepada publik khalayak bahwa salah satu persoalan kita kenapa ada peningkatan karena tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan lain sebagainya," ucapnya.
Wahidin mengatakan pimpinan daerah di Tangerang Raya telah sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang diperketat saja.
Baca Juga: Ada Campur Tangan Pusat, Anies Sebut PSBB Total Beda dengan Awal Pandemi
Lantaran, bila diterapkan PSBB total maka akan berdampak pada 8 sektor penyangga ekonomi masyarakat.
Karenanya 8 sektor usaha tetap akan diizinkan beroperasi namun dibatasi.
Kedepalan sektor tersebut antara lain kesehatan, pangan, energi, komunikasi media, keuangan dan perbankan, kegiatan logistik, kebutuhan ritel dan industri strategis.
"Hal ini perlu ada gerakan bersama. Menggerakkan bersama. Kita lihat lagi ada dampak lain, ekonomi. Rasanya hari ini sepakat dan akan kita agendakan kegiatan bersama sama," jelasnya.
Pembatasan Jam Operasional
Tak adanya PSBB total di Tangerang Raya juga dipertegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar.
Dia mengatakan dalam diskusi tersebut dibahas sejumlah poin penting. Terutama terkait masalah sosial masyarakat.
"Kalau untuk industri dan bisnis itu tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat itu sudah berlaku," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang akan mengkaji upaya pembatasan jam operasional untuk 8 sektor tersebut.
"Karena ini akan menyangkut segi ekonomi. Pedagang kaki lima ini sedang kita diskusikan dengan kota Tangerang," ungkap Zaky.
Kemudian terkait transportasi dan akses menuju DKI Jakarta juga tidak akan dibatasi.
Hanya mempertegas protokol kesehatannya saja. Seperti menggunakan masker saat akan beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dan sanitasi tangan.
"Kita tidak (PSBB) total seperti Jakarta, tapi tetap kita ingatkan harus waspada," kata Zaky.
Untuk saat ini, kata Zaky, pimpinan daerah Tangerang Raya sepakat untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan yang masif.
"Jadi demi memperkecil penyeberaan perluasan ini perlu sosialiasasi ke masyarakat agar bisa mendapatkan informasi yang tepat bahwa sedang terjadi gelombang kedua tapi kita tidak boleh panik," jelas Zaky.
Kemudian untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemkab Tangerang juga telah menyiapkan hotel Yasmin di Binong Permai untuk merawat pasien positif Corona yang sebelumnya di Wisma Anabatic di Bonang, Kelapa Dua.
Menurut Zaky, Kapasitas Hotel Yasmin lebih besar daripada Anabatic.
"Kalau di Anabatic hanya bisa merawat 1 orang tapi kalo di Yasmin 1 kamar 2 keluarga. Ketersediaan kamar Anabatic hanya bisa 150 maksimal, di Yasmin bisa 240," paparnya.
Kewalahan Tangani Covid-19
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, kegiatan sosial ekonomi masyarakat akan dibatasi sementara. Namun hal tersebut akan dipilah terlebih dahulu.
"Karena sekarang ini kita harapkan masyarakat ikut ambil bagain untuk sama-sama menurunkan kasus ini. Jadi kalau kasus ini turun kan juga aktivitas akan dibuka kembali," kata Arief.
Diakui Arief, Pemkot Tangerang kewalahan menangani kasus Covid-19. Kapasitas Rumah Sakit sudah terisi 70 persen oleh pasien Covid-19.
"Di Kabupaten (Tangerang), ICU sudah tidak ada. Terus ditambah lagi tenaga kesehatan sudah banyak yang terpapar," kata Arief.
Untuk menganggulani lonjakan kasus Covid-19, Pemkot Tangerang telah menyediakan 2 lokasi untuk merawat pasien OTG yakni Puskesmas Gebang Raya di Kecamatan Periuk dengan kapasitas 60 pasien. Kemudian Rumah Penampungan Sosial dengan kapasitas yang sama.
Kontributor : Irfan Maulana
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting