SuaraJakarta.id - Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Pasar Minggu meringkus tiga pelaku polisi gadungan. Para pelaku memeras korban dengan membawa senjata api mainan.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial OM, A dan R.
Modus operandi mereka mencari mangsa korbannya dengan membawa satu unit mobil yang mereka sewa.
Para korbannya kebanyakan di wilayah Jakarta dan Bekasi Kota.
Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Bikin Emosi Pemobil Di Jalanan, Penyebabnya Sepele
Terakhir kali ketiga polisi gadungan ini beraksi yakni saat memberhentikan segerombolan pemotor di Pasar Minggu, Kamis (3/9/2020) lalu.
Saat itu, korban dipaksa masuk ke mobil yang dibawa para pelaku, di mana berdalih untuk dilakukan pemeriksaan.
"Itu, lima orang sedang naik motor, disetop oleh tiga orang ini (pelaku)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dalam keterangannnya, Sabtu (12/9/2020).
"Mereka bilang motor disita untuk barang bukti satu tindak pidana. Kemudian, kelimanya dimasukkan dalam mobil. Tersangka R, mengambil HP kelima korban dengan alasan untuk diperiksa lebih lanjut," paparnya.
Budi menyebut bahwa para korban baru sadar ketika mereka membuat laporan ke Polsek Pasar Minggu. Mereka merupakan korban perampokan.
Baca Juga: Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan
"Ya, ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan pada saat itu," ujar Budi.
Atas laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dan akhirnya menangkap tiga polisi gadungan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah, dimintai keterangan. Ketiga pelaku mengaku telah berulang kali melakukan modus menjadi polisi gadungan untuk merampok korbannya.
"Mereka sudah berulang kali. Ada dua kali di wilayah Jakarta Selatan, sembilan lainnya di Jakarta Pusat dan Bekasi Kota," kata Budi.
Menurut Budi, selama melakukan aksinya para pelaku berpenampilan selayaknya polisi. Ada yang pakai baju polisi, rompi dan bawa pistol laras panjang mainan.
Salah satu pelaku, yakni R diketahui merupakan residivis. Ia baru Februari 2020 lalu, setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.
"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragis Gegara Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Mobil Boks di Pamulang
-
ETLE Gagal Deteksi? Ini Taktik Curang Pemotor Manipulasi Pelat Nomor
-
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
-
Jangan Sepelekan! 4 Kebiasaan Kecil yang Bisa Mengantarkan Pemotor ke UGD
-
Jangan Biarkan Hujan Halangi Perjalanan: Ini Cara Cerdas Berkendara Motor di Musim Penghujan
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Prabowo Genjot Ekonomi Desa: 7 Kelurahan di Jaksel Jadi Pionir Koperasi Merah Putih
-
Panduan Pintar Beli iPhone Bekas: Dari Pilih Seri Sampai Cek iCloud
-
Link DANA Kaget Aktif Berisi Ratusan Ribu Ada di Sini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Beracun! Pembakaran Plastik di Industri Tahu Terungkap
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Sambil Bersantai di Kafe, Begini Caranya!