SuaraJakarta.id - Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Pasar Minggu meringkus tiga pelaku polisi gadungan. Para pelaku memeras korban dengan membawa senjata api mainan.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial OM, A dan R.
Modus operandi mereka mencari mangsa korbannya dengan membawa satu unit mobil yang mereka sewa.
Para korbannya kebanyakan di wilayah Jakarta dan Bekasi Kota.
Terakhir kali ketiga polisi gadungan ini beraksi yakni saat memberhentikan segerombolan pemotor di Pasar Minggu, Kamis (3/9/2020) lalu.
Saat itu, korban dipaksa masuk ke mobil yang dibawa para pelaku, di mana berdalih untuk dilakukan pemeriksaan.
"Itu, lima orang sedang naik motor, disetop oleh tiga orang ini (pelaku)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dalam keterangannnya, Sabtu (12/9/2020).
"Mereka bilang motor disita untuk barang bukti satu tindak pidana. Kemudian, kelimanya dimasukkan dalam mobil. Tersangka R, mengambil HP kelima korban dengan alasan untuk diperiksa lebih lanjut," paparnya.
Budi menyebut bahwa para korban baru sadar ketika mereka membuat laporan ke Polsek Pasar Minggu. Mereka merupakan korban perampokan.
Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Bikin Emosi Pemobil Di Jalanan, Penyebabnya Sepele
"Ya, ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan pada saat itu," ujar Budi.
Atas laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dan akhirnya menangkap tiga polisi gadungan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah, dimintai keterangan. Ketiga pelaku mengaku telah berulang kali melakukan modus menjadi polisi gadungan untuk merampok korbannya.
"Mereka sudah berulang kali. Ada dua kali di wilayah Jakarta Selatan, sembilan lainnya di Jakarta Pusat dan Bekasi Kota," kata Budi.
Menurut Budi, selama melakukan aksinya para pelaku berpenampilan selayaknya polisi. Ada yang pakai baju polisi, rompi dan bawa pistol laras panjang mainan.
Salah satu pelaku, yakni R diketahui merupakan residivis. Ia baru Februari 2020 lalu, setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.
"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF untuk Pemotor, Wajib Pakai agar Tangan Tidak Belang
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?