Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 12 September 2020 | 15:53 WIB
ilustrasi narkotika - shutterstock

SuaraJakarta.id - Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu pada, Jumat (11/9/2020) malam.

Dari barang bukti yang disita polisi, didapati sabu sebanyak puluhan bungkus klip dengan berat 35,2 gram.

"Kita tangkap dua orang. Kami amankan sejumlah barang bukti sabu," ucap Kapolsek Pulogadung Beddy Suwendi dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Penangkapan para tersangka, setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat. Sehingga, polisi bergerak mencari informasi dan akhirnya menangkap pelaku pertama Muhammad Ibnu Fajar.

Baca Juga: Polisi: Reza Artamevia Akan Direhabilitasi

Fajar diamankan di depan Toko Obat dan Komestik Yuni di Jalan H. Ten Raya, Kayu Putih, Pulogadung.

"Kami geledah orang itu dan ditemukan dalam dompet pelaku terdapat 3 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram," ungkap Beddy.

Tim pun bergerak melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Hari Hermawan di Jalan Pajeleran, Sukahati, Cibinong, Jawa Barat.

"Itu kami berhasil ditemukan 32 bungkus plastik berisikan kristal disuga sabu seberat 32 gram dan 8 bungkus plastik kecil kristal diduga sabu seberat 2,35 gram serta satu biah timbangan digital," kata Beddy.

Para tersangka pun kini telah mendekam di Polsek Pulogadung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Reza Artamevia Dipindah ke Lido

Kedua pengedar narkoba dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More