SuaraJakarta.id - Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota Negara mulai, Senin (14/9/2020) hari ini. Hanya saja sejumlah aturan diperlonggar dalam PSBB total ini.
SuaraJakarta.id memaparkan dengan detail aturan-aturan yang akan diterapkan mulai hari ini sampai 14 hari ke depan.
Berikut aturan PSBB total Jakarta:
Landasan Hukum PSBB Total
Baca Juga: Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 13 September 2020
Prinsip Dasar PSBB Total
- Tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak. Kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan
Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:
- Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain.
- Pengendalian mobilitas
- Rencana isolasi terkendali
- Pemenuhan kebutuhan pokok
- Penegakan sanksi
11 sektor usaha esensial boleh tetap buka
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
Pasar Modal - Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Kebutuhan sehari-hari
Berbagai pusat kegiatan yang harus tutup sementara
- Sekolah dan institusi pendidikan
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olahraga publik [olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah]
- Tempat resepsi pernikahan [pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil]
Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:
Baca Juga: Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?
- Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
- BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
- Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persem pegawai. Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain
Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan
- Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. [Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat]
- Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. [Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara]
Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas
- Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
- Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.
Mobilitas penduduk akan dikurangi
Pengendalian transportasi publik:
- Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
- Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
- Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
- Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
- Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Pengendalian kendaraan pribadi:
- Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
- Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
- Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
- Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
-
Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!