SuaraJakarta.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020). Kebijakan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, pengguna kereta api pada Senin hari ini berkurang 19 persen jika dibandingkan dengan pekan lalu. Tercatat, pada Senin (7/9/2020) lalu, pengguna kereta api mencapai 114.075 orang.
"Dari pantauan hingga pukul 08.00 WIB pagi ini pengguna KRL tercatat ada 92.546 pengguna atau berkurang hingga 19% dibandingkan Senin (7/9) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama," kata Anne dalam keterangan tertulis.
Menurut Anne, penurunan jumlah penumpang hampir terjadi di seluruh stasiun KRL yang berada di Jabodetabek.
Contohnya di Stasiun Bogor. Di stasiun itu, pada pukul 08.00 WIB, terjadi penurunan volume penumpang hingga 17 persen.
"Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08:00 WIB tercatat 6.920 penguna, turun 17% dibanding Senin pekan lalu pada waktu yang sama," sambungnya.
Selanjutnya di Stasiun Bojonggede, terjadi penurunan volume penumpang sebanyak empat persen dengan total 6.899 penumpang. Di Stasiun Citayam, terjadi penurunan sebanyak 18 persen dengan total 6.590 penumpang.
Sedangkan di Stasiun Bekasi terjadi penurunan sebanyak 25 persen. Tercatat, di stasiun itu hanya ada 4.224 penumpang.
Anne melanjutkan, pada masa PSBB ini, jam operasional KRL tetap dimulai sejak pukil 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain itu, masih terdapat 975 perjalanan KRL dalam satu hari.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan di KRL Saat PSBB Total di Jakarta
Meski demikian, pihak PT KCI akan tetap melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL. Untuk kapasitas pengguna KRL, masih berlaku sesuai aturan, yakni 74 orang per kereta.
"Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk," beber Anne.
Lebih lanjut, Anne menambahkan jika aturan lain selama masa PSBB juga akan tetap berlaku. Misalnya, melarang anak di bawah 5 tahun untuk menggunakan KRL, dan waktu penggunaan KRL bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun yang dibatasi pada pukul 10.00-14.00 WIB.
"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Operasi Yustisi, Polisi hingga Tentara Siap Beri Sanksi Pelanggar PSBB DKI
-
Warga DKI Positif Corona Tolak Karantina, Rumahnya Bakal Disatroni Aparat
-
PSBB Jakarta: Kondisi Kritis Ekonomi dan Kesehatan Indonesia
-
PSBB Hari Pertama, Jalan Raya Lenteng Agung-Pasar Minggu Padat
-
Ikut Aturan Baru Anies, Begini Sistem Kerja di KPK Selama PSBB Lanjutan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus