SuaraJakarta.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020). Kebijakan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, pengguna kereta api pada Senin hari ini berkurang 19 persen jika dibandingkan dengan pekan lalu. Tercatat, pada Senin (7/9/2020) lalu, pengguna kereta api mencapai 114.075 orang.
"Dari pantauan hingga pukul 08.00 WIB pagi ini pengguna KRL tercatat ada 92.546 pengguna atau berkurang hingga 19% dibandingkan Senin (7/9) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama," kata Anne dalam keterangan tertulis.
Menurut Anne, penurunan jumlah penumpang hampir terjadi di seluruh stasiun KRL yang berada di Jabodetabek.
Contohnya di Stasiun Bogor. Di stasiun itu, pada pukul 08.00 WIB, terjadi penurunan volume penumpang hingga 17 persen.
"Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08:00 WIB tercatat 6.920 penguna, turun 17% dibanding Senin pekan lalu pada waktu yang sama," sambungnya.
Selanjutnya di Stasiun Bojonggede, terjadi penurunan volume penumpang sebanyak empat persen dengan total 6.899 penumpang. Di Stasiun Citayam, terjadi penurunan sebanyak 18 persen dengan total 6.590 penumpang.
Sedangkan di Stasiun Bekasi terjadi penurunan sebanyak 25 persen. Tercatat, di stasiun itu hanya ada 4.224 penumpang.
Anne melanjutkan, pada masa PSBB ini, jam operasional KRL tetap dimulai sejak pukil 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain itu, masih terdapat 975 perjalanan KRL dalam satu hari.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan di KRL Saat PSBB Total di Jakarta
Meski demikian, pihak PT KCI akan tetap melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL. Untuk kapasitas pengguna KRL, masih berlaku sesuai aturan, yakni 74 orang per kereta.
"Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk," beber Anne.
Lebih lanjut, Anne menambahkan jika aturan lain selama masa PSBB juga akan tetap berlaku. Misalnya, melarang anak di bawah 5 tahun untuk menggunakan KRL, dan waktu penggunaan KRL bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun yang dibatasi pada pukul 10.00-14.00 WIB.
"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Operasi Yustisi, Polisi hingga Tentara Siap Beri Sanksi Pelanggar PSBB DKI
-
Warga DKI Positif Corona Tolak Karantina, Rumahnya Bakal Disatroni Aparat
-
PSBB Jakarta: Kondisi Kritis Ekonomi dan Kesehatan Indonesia
-
PSBB Hari Pertama, Jalan Raya Lenteng Agung-Pasar Minggu Padat
-
Ikut Aturan Baru Anies, Begini Sistem Kerja di KPK Selama PSBB Lanjutan
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Waspadai Beras Oplosan! Wali Kota Tangerang Bagikan Cara Aman Belanja Beras
-
Thailand Tak Terkalahkan! Aji Santoso Beberkan Kelemahan Timnas U-23 Indonesia Jelang Laga Krusial
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 40-an yang Ada di Warung
-
Rekomendasi Catok Terbaik Harga di Bawah Rp500 Ribu, Lurus Tanpa Menguras Dompet
-
5 Rekomendasi Catok Terbaik di Bawah Rp500 Ribu, Andalan Para Rambut Mengembang