Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 14 September 2020 | 12:58 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Sejumlah warga di Jakarta masih ditemukan tidak menggunakan masker di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. Beberapa dari mereka bahkan sengaja tidak menggunakan masker meski membawanya.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menggelar operasi yustisi penggunaan masker di Jalan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Meski begitu, Sambodo menyebut bahwa sebagain masyarakat sudah disiplin menggunakan masker.

"Rata-rata memang untuk penggunaan masker sudah cukup tinggi tadi teman-teman juga bisa melihat. Tetapi tetap saja ada satu atau dua (orang) yang masih melakukan pelanggaran," kata Sambodo.

Baca Juga: Operasi Penggunaan Masker, Polda Metro: Bukan Imbauan, Langsung Penindakan

"Ada yang membawa masker tapi masker tidak dipakai, atau ada yang membawa masker tetapi masker tidak dipakai dengan benar," imbuhnya.

Berkenaan dengan itu, Sambodo mengingatkan bahwa penggunaan masker yang baik dan benar telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi sosial hingga denda.

"Kalau masker dipakai tidak menutupi mulut hidung dan dagu maka itu masih dianggap sebagai pelanggaran aturan," ungkap Sambodo.

Sebagai informasi Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar operasi yustisi penggunaan masker di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Jakarta, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran

Sambodo menegaskan bahwa pihaknya akan langsung memberikan tindakan bagi masyarakat yang melanggar aturan.

"Karena ini namanya operasi yustisi walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020, tetapi sudah tidak lagi dengan imbauan, kita sudah mulai langsung dengan penindakan," ujar Sambodo.

Dalam penindakan tersebut, Sambodo mengemukakan pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Apabila ada yang tidak melaksanakan tentu berdasarkan peraturan gubernur tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalau pertama kali, dan denda Rp250 ribu," ujar Sambodo.

Rem Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik 'rem darurat' demi mencegah penularan Covid-19.

Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," pungkasnya.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Berikut daftar saksi dan denda pelanggar PSBB Total Jakarta:

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

  • Tidak memakai masker 1x ---> kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
  • Tidak memakai masker 2x ---> kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
  • Tidak memakai masker 3x ---> kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
  • Tidak memakai masker 4x ---> kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  • Ditemukan kasus positif ---> penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
  • Melanggar protokol kesehatan 1x ----> penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2x ----> denda administratif Rp 50.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 3x ----> denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4x ----> denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda >7 hari ----> pencabutan izin usaha

Load More