SuaraJakarta.id - Jenazah Kompol Pandu Hendra Sasmita, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sempat terpapar Covid-19 dimakamkan di kampung halaman.
Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sempursari, Kabupaten Jember pada, Senin (14/9/2020).
"KPK berduka atas wafatnya penyidik terbaik yakni Kompol Pandu Hendra Sasmita pada Minggu (13/9) pukul 15.03 WIB karena sakit," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.
Sebelumnya Pandu Hendra sempat dirawat di RS Polri karena terinfeksi Covid-19.
Namun sudah dinyatakan non-Covid-19 atau sembuh setelah hasil tes usapnya negatif.
"Semoga seluruh amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," tuturnya.
Jenazah Kompol Pandu Hendra Sasmita diterbangkan dari Jakarta ke rumah duka di Jalan Hayam Wuruk 19 Blok G No. 192 Kaliwates, Kabupaten Jember pada Minggu (13/9/2020).
Ia menjelaskan informasi diterima KPK, saat ini terkait perkembangan hasil tes usap di lingkungan KPK sementara yakni total pegawai yang terkonfirmasi positif sebanyak 69 orang, total yang sudah sembuh sebanyak 31 orang, dan 38 orang melakukan isolasi mandiri.
"Kami juga masih menunggu seluruh hasil tes usap terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin (7/9) hingga Jumat (11/9) dengan jumlah peserta 1.901 orang," katanya.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Naik, Sembilan Daerah di Jateng Diminta Waspada
Dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga area lokasi yaitu Gedung KPK Kuningan C1,Gedung KPK Merah Putih K4 dan Rutan Guntur Pomdam Jaya pada Minggu (13/9).
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin," ujarnya.
Ali Fikri menjelaskan penyelesaian perkara oleh KPK harus tetap dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19, meskipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko tertular virus corona.
"Karena menurut ketentuan Undang-Undang, ada batasan waktunya, sehingga akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa, serta para penyidik KPK," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
KPK Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan
-
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta