SuaraJakarta.id - Jenazah Kompol Pandu Hendra Sasmita, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sempat terpapar Covid-19 dimakamkan di kampung halaman.
Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sempursari, Kabupaten Jember pada, Senin (14/9/2020).
"KPK berduka atas wafatnya penyidik terbaik yakni Kompol Pandu Hendra Sasmita pada Minggu (13/9) pukul 15.03 WIB karena sakit," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.
Sebelumnya Pandu Hendra sempat dirawat di RS Polri karena terinfeksi Covid-19.
Namun sudah dinyatakan non-Covid-19 atau sembuh setelah hasil tes usapnya negatif.
"Semoga seluruh amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," tuturnya.
Jenazah Kompol Pandu Hendra Sasmita diterbangkan dari Jakarta ke rumah duka di Jalan Hayam Wuruk 19 Blok G No. 192 Kaliwates, Kabupaten Jember pada Minggu (13/9/2020).
Ia menjelaskan informasi diterima KPK, saat ini terkait perkembangan hasil tes usap di lingkungan KPK sementara yakni total pegawai yang terkonfirmasi positif sebanyak 69 orang, total yang sudah sembuh sebanyak 31 orang, dan 38 orang melakukan isolasi mandiri.
"Kami juga masih menunggu seluruh hasil tes usap terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin (7/9) hingga Jumat (11/9) dengan jumlah peserta 1.901 orang," katanya.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Naik, Sembilan Daerah di Jateng Diminta Waspada
Dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga area lokasi yaitu Gedung KPK Kuningan C1,Gedung KPK Merah Putih K4 dan Rutan Guntur Pomdam Jaya pada Minggu (13/9).
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin," ujarnya.
Ali Fikri menjelaskan penyelesaian perkara oleh KPK harus tetap dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19, meskipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko tertular virus corona.
"Karena menurut ketentuan Undang-Undang, ada batasan waktunya, sehingga akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa, serta para penyidik KPK," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Bahas Kasus Kematian Mahasiswa dan Perundungan, Natalius Pigai Datangi Universitas Udayana
-
Financially Pet-Friendly: Cara Mudah & Hemat Jadi Pet Parent Bersama OCBC NISP
-
Kendalikan Risiko, Raih Peluang: Era Baru Trading Derivatif Crypto Dimulai!
-
Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Wajahmu Mejeng di Medsos
-
Rocky Gerung Soroti Elite Sibuk Puji Diri: Gejala Pemalsuan Diri yang Lebih Bahaya