SuaraJakarta.id - Sebanyak 7 orang pesepeda mengakui telah masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) pada Minggu (13/9/2020) kemarin. Terungkap 6 orang dari mereka berprofesi sebagai pegawai ekspedisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Induk Patroli Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/9/2020) siang.
"Dari 7 orang itu 6 orang di antaranya pegawai ekspedisi. 1 orang lagi bukan," kata Kamila.
Kendati begitu, Kamila enggan membeberkan lebih detil terkait perusahaan yang menaungi para pesepeda tersebut.
Termasuk 1 orang lainnya yang bukan merupakan pegawai ekspedisi.
Sementara itu 7 pesepeda itu sudah mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum bila ada tindak lanjut.
"Mereka siap menerima konsekuensi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi," kata Kamila.
Kamila mengungkapkan, para pesepeda yang melintas ruas Jalan Tol Jagorawi itu berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Mereka menyadari apa yang dilakukan merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Selain itu mereka berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," ungkapnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Adapun 7 orang pesepeda itu mengaku tak tahu yang mereka lintasi merupakan jalan tol.
Mereka mengaku kelelahan dan hilang fokus lantaran terpisah dari rombongan yang lain.
Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.
"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," tutur Kamila.
Terancam Penjara
Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.
Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Tutup Rangkaian di Yogyakarta, Fokus pada Sport Tourism
-
Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya