Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 13:41 WIB
Drivel ojek online (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Sopir ojek online dilarang berkumpul dengan berkerumun karena Jakarta PSBB total. Larangan itu untuk mencegah penularan virus corona.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menurunkan 400 personelnya untuk mencegah kerumunan ojek daring di 8 kecamatan Jakarta Pusat.

Larangan ini berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang Transportasi.

"Kalau kami turunkan sebanyak 400 personel, itu untuk monitoring selama PSBB ini. Ojek-ojek daring yang berkerumun kita cegah sesuai SK itu," kata Kepala Seksi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Hari Ini PSBMK Bogor, Siap-siap Kena Saksi Kalau Melanggar Protokol COVID

Dishub sudah menandai beberapa lokasi yang kerap menjadi kerumunan ojek daring dan sudah memberikan edukasi kepada para pengemudi ojek daring agar tidak lagi melakukan hal itu.

"Kita sudah imbau untuk ojek-ojek daring yang berkerumun itu tidak lagi berkerumun. Ini akan kita lakukan terus di delapan kecamatan," ujar Syamsul.

Meski demikian, untuk pengawasan kerumunan ojek daring, Syamsul mengatakan pihaknya tidak melakukan operasi secara khusus.

"Pokoknya di tiap titik kerumunan di kecamatan, kita langsung gerakkan petugas Satuan Pelaksana Perhubungan kecamatan untuk menuju ke lokasi itu," kata Syamsul.

Jika nantinya didapati ada petugas ojek daring yang menolak untuk menaati aturan transportasi selama PSBB berlangsung maka pihaknya akan menghubungi aplikator ojek daring yang bersangkutan.

Baca Juga: 221 Orang Kena Razia Operasi Yustisi Jakarta di Hari Pertama PSBB Total

"Kalau tidak mengikuti imbauan Dishub, nanti langsung kami tindak lanjut ke operatornya," ujar Syamsul.

Seperti diketahui, selama PSBB kembali diketatkan di DKI Jakarta ojek daring masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Meski demikian, para pengemudi ojek daring dilarang untuk berkerumun melebihi lima orang sesuai dengan SK 156 Tahun 2020. (Antara)

Load More