Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 13:41 WIB
Drivel ojek online (Suara.com/Arga)

Seperti diketahui, selama PSBB kembali diketatkan di DKI Jakarta ojek daring masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Meski demikian, para pengemudi ojek daring dilarang untuk berkerumun melebihi lima orang sesuai dengan SK 156 Tahun 2020. (Antara)

Load More