Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 16:31 WIB
Ilustrasi - Pembagian Kartu Jakarta Pintar atau KJP. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.

5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus tahun 2020:

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus).

Baca Juga: KJP Plus DKI untuk SMP Cair Hari Ini, Ingat! Jaga Jarak Saat Antre di ATM

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali.

3. Berita acara peninjauan lapangan.

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).

5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM.

6. SKTM tahun 2020.

Baca Juga: Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

Load More