Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 15 September 2020 | 16:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]

Ia juga mengunggah poster yang berisi soal aturan yang harus ditaati masyarakat selama PSBB 2 berlangsung.

Kegiatan yang dibatasi meliputi perkantoran, mobilitas warga, hingga sanksi pelanggaran.

Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta.

Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Baca Juga: Istilah PSBB Total Bikin Kisruh, Anies Keluarkan Sebutan Baru

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi.

Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini.

Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies.

Baca Juga: Omzet Menurun, Pedagang Pasar Gembrong Keluhkan PSBB Total

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Load More