SuaraJakarta.id - Kisruh istilah PSBB Total ramai dibicarakan di media sosial. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pun ikut bicara dan membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Doni, Anies tidak pernah menyebut istilah PSBB total.
Sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengambil kebijakan rem darutat atau emergency brake policy pada Rabu (9/9/2020) malam, belakangan muncul istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Sebutan ini belakangan dianggap membuat kisruh ditengah masyarakat.
Anies Baswedan saat itu tidak mengatakan sebutan PSBB total tapi hanya mengembalikan pembatasan seperti awal pandemi corona April-Juni lalu.
Karena pernyataan Anies ini, berarti PSBB akan mundur dari masa transisi dan kembali ke masa awal yang akhirnya disebut 'total'.
Doni meminta kepada para jurnalis tak lagi menggunakan istilah PSBB total karena Anies sendiri tak pernah menyebutkannya.
"Saya juga mohon bantuan nih kepada teman-teman semua nih terutama kawan media, Pak Anies itu tidak pernah menyebutkan PSBB total, saya ulangi lagi, saya ikuti perkembangannya Pak Anies tidak pernah menyebutkan PSBB total," ujar Doni dalam siaran di akun youtube BNPB, Minggu (13/9/2020).
Setelah mengumumkan penerbitan Pergub nomor 88 baru yang mengganti regulasi lama PSBB, Anies belakangan membuat istilah baru.
Melalui akun media sosial instagram resminya, @aniesbaswedan menyebut masa ini sebagai PSBB 2.
Baca Juga: Istilah PSBB Total Bikin Kisruh, Anies Keluarkan Sebutan Baru
"Mulai Senin (14/2), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2 mulai diterapkan," ujar Anies dalam keterangan instagramnya, Senin (14/9/2020).
Ia juga mengunggah poster yang berisi soal aturan yang harus ditaati masyarakat selama PSBB 2 berlangsung.
Kegiatan yang dibatasi meliputi perkantoran, mobilitas warga, hingga sanksi pelanggaran.
Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta.
Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi.
Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini.
Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies.
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Berita Terkait
-
Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI
-
Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
-
Ahmad Sahroni Mimpi Jadi Presiden, Anies Baswedan Pernah Respons Begini
-
Anies Baswedan Apresiasi Warganet ASEAN yang Pesan Makanan untuk Ojol Jakarta
-
Anies Baswedan Tersentuh Aksi Solidaritas Warga ASEAN, Ramai-Ramai Traktir Ojol di Jakarta
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat