Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 17:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Sedikitnya 6.800 personel gabungan dari unsur TNI - Polri dan pemerintah daerah diterjunkan untuk mengawal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk yang kedua kalinya di Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

"Total personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 6.800 personel," ujarnya dilansir dari Antara.

Yusri mengatakan 6.800 personel itu terdiri dari personel TNI-Polri dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), yang ditambah personel dari kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga: Anies Dibela Ketua Satgas COVID-19: Pak Anies Tak Pernah Sebut PSBB Total

"Kemarin sudah kita laksanakan kegiatan rapat koordinasi instansi terkait Polri, TNI, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Dishub, Pengadilan dan Kejaksaan," tambahnya.

Dia menjelaskan jumlah personel disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (14/9/2020) kemarin, untuk membahas aturan dan petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengamanan PSBB Jilid 2 Jakarta.

Rapat itu juga menyepakati pembentukan satuan tugas kecil yang nantinya akan bertugas memantau protokol kesehatan, melakukan patroli hingga melakukan penertiban di tempat-tempat keramaian.

"Hasil rapat kemarin kita membentuk satgas-satgas baik di tingkat provinsi isinya sama, TNI-Polri, Pemda, Kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan masyarakat dasarnya Pergub 79 tentang Disiplin," kata Yusri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menginjak 'rem darurat' yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB Jilid 2 di Jakarta.

Baca Juga: Istilah PSBB Total Bikin Kisruh, Anies Keluarkan Sebutan Baru

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan PSBB Jilid 2 bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Load More