Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Rabu, 16 September 2020 | 20:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan pemilik restoran berinisial TJ alias T terkait kasus kecelakaan lalu lintas. T ditangkap karena melakukan tindakan tabkrak lagi yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada, Sabtu (5/9) lalu sekira pukul 00.30 WIB tengah malam. Awalnya, mobil milik tersangka T bersenggolan dengan mobil korban di Tol Kunciran Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Sesaat setelah insiden itu terjadi, korban pun keluar dari mobilnya dengan maksud menyelesaikan permasalahan tersebut baik-baik dengan tersangka.

"Korban bahkan sempat keluar untuk mempertanyakan kenapa mobilnya ketabrak," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Empat Tulang Rusuk Abdul Qodir Patah

Namun, kata Yusri, niat baik korban untuk menyelesaikan tidak digubris oleh tersangka. Tersangka justru melarikan diri dan menabrak korban hingga mengalami luka patah tulang.

Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal bukti plat nomor kendaraan tersangka yang tertinggal, akhirnya polisi pun berhasil menangkap tersangka di kediamannya yang berlokasi di daerah Tangerang, pada Senin (14/9) lalu.

"Ini motifnya seperti apa masih kita dalami. Dia bilang bingung saja dan mencoba melarikan diri malah korban yang ditabrak. Karena awalnya hanya senggolan saja," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Panik Tabrak Pesepeda hingga Tewas, Pengemudi Pajero Sport Nginap di Hotel

Load More