SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjatuhi tuntutan hukuman mati pada dua kurir narkoba, Donni Gozali dan Subhan.
Keduanya merupakan kurir dari sindikat narkoba jaringan internasional ini yang kedapatan memiliki 70 kilogram sabu.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang, Eko Purwanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, Kamis (17/9/2020).
Sidang digelar secara tertutup dan virtual di PN Tangerang Klas 1 A Tangerang.
Eko Purwanto mengatakan keduanya dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Donni Gozali dan Subhan dinyatakan terbukti atas penyalahgunaan narkotika dengan tuntutan hukum mati.
"Kami berharap ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana. Yang akan memasuki NKRI. Semoga dapat menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia," ujar Eko kepada Suara.com.
Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya.
Salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang dampaknya bila dibiarkan dapat menghancurkan masa depan para generasi muda bangsa.
Baca Juga: Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu
"Kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dan keduanya ini merupakan jaringan international lintas negara, dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 70 kilogram," jelas Eko.
Donni dan Subhan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat diamankan keduanya kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.
Dalam melancarkan aksinya mereka mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram tersebut yang dibungkus kemasan teh Cina.
Kemudian saat akan diedarkan mereka satukan dengan komoditi seperti kopi dan ikan asin.
Donni dan Subhan dijanjikan upah Rp 100 juta bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil.
Berita Terkait
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?
-
Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar