Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 17 September 2020 | 19:42 WIB
Lokasi mayat mutilasi Rinaldi kamar nomor E.16A B Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Rinaldi Harley Wismanu (32) dimutilasi saat berhubungan badan dengan sang kekasih di pembunuh. Dia adalah Laeli Atik Supriyatin (27).

Tubuh Rinaldi Harley Wismanu dipotong-potong oleh kekasih Laeli, Djumadil Al Fajar alias DAF (26).

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Nana menuturkan, mulanya tersangka Laeli mengajak korban ke sebuah apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).

Apartemen tersebut telah dipersiapkan oleh kedua tersangka yang disewanya selama enam hari sejak 7 hingga 12 September.

Baca Juga: Sejoli, Fajar dan Atik Berencana Kubur Potongan Jenazah Rinaldi di Depok

Selanjutnya, pada 9 September, tersangka Laeli mengajak korban bertemu di apartemen.

Di saat bersamaan Djumadil telah bersiap-siap untuk menghabisi nyawa korban dengan bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen berbekal batu bata dan pisau di tangannya.

Sementara itu, untuk mencairkan suasana, tersangka Laeli awalnya mengajak berbincang korban di dalam apartemen.

Bahkan, mereka disebut sempat menjalin hubungan badan.

"Ketika berhubungan DAF keluar dan mereka menyiapkan batu bata dan dipukul tiga kali dan menusuk korban tujuh kali hingga meninggal dunia," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Potongan Jenazah Rinaldi Disimpan di 2 Tas, Dibawa Taksi Online ke Kalibata

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Djumadil dan Lalei lantas menyembunyikan jenazah Rinaldi di dalam kamar mandi.

Keduanya lantas pergi keluar apartemen membeli golok dan gergaji untuk memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian.

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat wana putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," ungkap Nana.

Sebelumnya terkuak bahwa tersangka Laeli dan Djumadil merupakan sepasang kekasih.

Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi dengan motif untuk menguasai hartanya.

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah dibunuh dan dimutilasi, jenazah korban disimpan di dalam dua koper dan satu ransel.
Koper dan ransel tersebut lantas disimpan oleh kedua tersangka di lantai 16 Tower Eboni unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk kemudian direncanakan akan dikubur di rumah kontrakan yang disewanya di Depok, Jawa Barat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Load More