SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menyediakan gereja sementara bagi jemaat HKBP Kota Serang Baru (KSB).
Hal ini menyusul kasus peribadatan jemaat HKBP Serang, Kabupaten Bekasi, yang diganggu sekelompok massa tak dikenal pada Minggu (13/9/2020) lalu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai kasus tersebut sebagai bentuk melanggar konstitusi dan perlindungan HAM.
Choirul mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan ibadah itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang mengatur tentang HAM.
"Oleh karenanya setiap upaya menghalangi ibadah merupakan pelanggaran (terhadap) konstitusi dan HAM," kata Choirul saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut informasi, alasan sekelompok massa itu mengganggu jalannya peribadatan tersebut karena HKBP tersebut belum mengurus perizinan ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Choirul menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu memiliki spirit menjamin dan melindungi tempat ibadah.
Dengan begitu tidak ada alasan apapun yang bisa melarang adanya kegiatan peribadatan tempat ibadah.
Sementara itu, apabila tempat ibadat tersebut mengalami kendala administrasi, maka sudah sepatutnya negara hadir untuk menyediakan tempat ibadah sementara.
Baca Juga: Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi
"Oleh karenanya, ini penting dipahami semua pihak, termasuk aparat pemerintahan dan kepolisian. Jika ada kendala administrasi Pemda, berdasarkan PBM tersebut menyediakan tempat ibadah sementara."
Diberitakan sebelumnya, ibadah kebaktian di Kabupaten Bekasi digeruduk massa. Ibadah kebaktian itu digelar di Perumahan Kota Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Videonya viral di media sosial. Dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Ketua Panitia Pos Parminguon HKBP Serang Baru-Cibarusah, Manombang Ramli Sirait mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada, Minggu (13/9/2020).
Saat itu, kata dia, terdapat 5 orang yang memandu jemaatnya.
"Saat itu sedang live streaming (ibadah) karena kan pandemi. Ada jaga jarak, jadi itu sebenarnya jemaat tidak diundang, kita live streaming," kata Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) malam.
Ibadat secara live streaming itu sengaja ia lakukan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga