SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menyediakan gereja sementara bagi jemaat HKBP Kota Serang Baru (KSB).
Hal ini menyusul kasus peribadatan jemaat HKBP Serang, Kabupaten Bekasi, yang diganggu sekelompok massa tak dikenal pada Minggu (13/9/2020) lalu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai kasus tersebut sebagai bentuk melanggar konstitusi dan perlindungan HAM.
Choirul mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan ibadah itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang mengatur tentang HAM.
"Oleh karenanya setiap upaya menghalangi ibadah merupakan pelanggaran (terhadap) konstitusi dan HAM," kata Choirul saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut informasi, alasan sekelompok massa itu mengganggu jalannya peribadatan tersebut karena HKBP tersebut belum mengurus perizinan ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Choirul menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu memiliki spirit menjamin dan melindungi tempat ibadah.
Dengan begitu tidak ada alasan apapun yang bisa melarang adanya kegiatan peribadatan tempat ibadah.
Sementara itu, apabila tempat ibadat tersebut mengalami kendala administrasi, maka sudah sepatutnya negara hadir untuk menyediakan tempat ibadah sementara.
Baca Juga: Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi
"Oleh karenanya, ini penting dipahami semua pihak, termasuk aparat pemerintahan dan kepolisian. Jika ada kendala administrasi Pemda, berdasarkan PBM tersebut menyediakan tempat ibadah sementara."
Diberitakan sebelumnya, ibadah kebaktian di Kabupaten Bekasi digeruduk massa. Ibadah kebaktian itu digelar di Perumahan Kota Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Videonya viral di media sosial. Dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Ketua Panitia Pos Parminguon HKBP Serang Baru-Cibarusah, Manombang Ramli Sirait mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada, Minggu (13/9/2020).
Saat itu, kata dia, terdapat 5 orang yang memandu jemaatnya.
"Saat itu sedang live streaming (ibadah) karena kan pandemi. Ada jaga jarak, jadi itu sebenarnya jemaat tidak diundang, kita live streaming," kata Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) malam.
Ibadat secara live streaming itu sengaja ia lakukan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria
-
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini