Zaki membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (18/9/2020). Dia menuturkan, kegiatan keagamaan, pasar, hingga restoran dibatasi jam operasional.
"Iya benar surat edaran itu. Dibaca ajah (Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan
pukul 20.00 WIB)," ucapnya melalui sambungan telepon.
Kemudian, dalam surat edaran tersebut, Zaki menjelaskan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang.
"Namun kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 orang diperbolehlkan dengan ketentuan menjaga jarak," sebutnya.
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
Untuk memastikan kebijakan pembatasan berjalan optimal, Zaki menyebut, pihaknya sudah memerintahkan SatpolPP setiap wilayah melakukan pengawasan.
"Untuk pengawasan kebijakan dilakukan oleh Satpol PP hingga forum komunikasi pimpinan camat setiap wilayah," sebutnya.
"Intinya hal itu (kebijakan pembatasan) sudah berlaku," lanjutnya.
Berikut Adalah Isi dari surat edaran yang ditandatangani oleh Zaki.
Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CVID-19), sebagai berikut:
Baca Juga: Tips Aman Melakukan Perjalanan Dinas di Tengah Pandemi
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) PADA PELAKSANAAN AKTIVITAS PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT ATAU FASILITAS UMUM DAN PASAR DALAM SITUASI PANDEMI CORONA VIRUS.
Dalam rangka pelaksanaan aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan Pasar dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, maka dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (COVID 19) pada Pelaksanaan Aktivitas Kegiatan di Tempat Atau Fasilitas Umum dan Pasar Dalam Situasi Pandemi sebagai berikut:
Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19;
2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020;
4 Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan COvID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun WargR, Rukun TetanggA, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat);
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta yang Cocok untuk Wanita Pemula: Matic dan Murah
-
Trik Jitu Dapat DANA Kaget, Panduan Lengkap dan Link Aktif Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu
-
6 Mobil Bekas Irit BBM Tapi Tampilan Mewah Dan Mesin Bisa Diadu
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Sentuhan Akhir Make Up di Kulit Berminyak
-
5 Rekomendasi Blush On Untuk Si Kulit Sawo Matang Agar Tetap Fresh Tanpa Menor