Zaki membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (18/9/2020). Dia menuturkan, kegiatan keagamaan, pasar, hingga restoran dibatasi jam operasional.
"Iya benar surat edaran itu. Dibaca ajah (Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan
pukul 20.00 WIB)," ucapnya melalui sambungan telepon.
Kemudian, dalam surat edaran tersebut, Zaki menjelaskan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang.
"Namun kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 orang diperbolehlkan dengan ketentuan menjaga jarak," sebutnya.
Untuk memastikan kebijakan pembatasan berjalan optimal, Zaki menyebut, pihaknya sudah memerintahkan SatpolPP setiap wilayah melakukan pengawasan.
"Untuk pengawasan kebijakan dilakukan oleh Satpol PP hingga forum komunikasi pimpinan camat setiap wilayah," sebutnya.
"Intinya hal itu (kebijakan pembatasan) sudah berlaku," lanjutnya.
Berikut Adalah Isi dari surat edaran yang ditandatangani oleh Zaki.
Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CVID-19), sebagai berikut:
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) PADA PELAKSANAAN AKTIVITAS PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT ATAU FASILITAS UMUM DAN PASAR DALAM SITUASI PANDEMI CORONA VIRUS.
Dalam rangka pelaksanaan aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan Pasar dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, maka dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (COVID 19) pada Pelaksanaan Aktivitas Kegiatan di Tempat Atau Fasilitas Umum dan Pasar Dalam Situasi Pandemi sebagai berikut:
Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19;
2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020;
4 Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan COvID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun WargR, Rukun TetanggA, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat);
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"