Zaki membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (18/9/2020). Dia menuturkan, kegiatan keagamaan, pasar, hingga restoran dibatasi jam operasional.
"Iya benar surat edaran itu. Dibaca ajah (Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan
pukul 20.00 WIB)," ucapnya melalui sambungan telepon.
Kemudian, dalam surat edaran tersebut, Zaki menjelaskan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang.
"Namun kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 orang diperbolehlkan dengan ketentuan menjaga jarak," sebutnya.
Untuk memastikan kebijakan pembatasan berjalan optimal, Zaki menyebut, pihaknya sudah memerintahkan SatpolPP setiap wilayah melakukan pengawasan.
"Untuk pengawasan kebijakan dilakukan oleh Satpol PP hingga forum komunikasi pimpinan camat setiap wilayah," sebutnya.
"Intinya hal itu (kebijakan pembatasan) sudah berlaku," lanjutnya.
Berikut Adalah Isi dari surat edaran yang ditandatangani oleh Zaki.
Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CVID-19), sebagai berikut:
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) PADA PELAKSANAAN AKTIVITAS PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT ATAU FASILITAS UMUM DAN PASAR DALAM SITUASI PANDEMI CORONA VIRUS.
Dalam rangka pelaksanaan aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan Pasar dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, maka dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (COVID 19) pada Pelaksanaan Aktivitas Kegiatan di Tempat Atau Fasilitas Umum dan Pasar Dalam Situasi Pandemi sebagai berikut:
Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19;
2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020;
4 Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan COvID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun WargR, Rukun TetanggA, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat);
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'