Zaki membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (18/9/2020). Dia menuturkan, kegiatan keagamaan, pasar, hingga restoran dibatasi jam operasional.
"Iya benar surat edaran itu. Dibaca ajah (Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan
pukul 20.00 WIB)," ucapnya melalui sambungan telepon.
Kemudian, dalam surat edaran tersebut, Zaki menjelaskan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang.
"Namun kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 orang diperbolehlkan dengan ketentuan menjaga jarak," sebutnya.
Untuk memastikan kebijakan pembatasan berjalan optimal, Zaki menyebut, pihaknya sudah memerintahkan SatpolPP setiap wilayah melakukan pengawasan.
"Untuk pengawasan kebijakan dilakukan oleh Satpol PP hingga forum komunikasi pimpinan camat setiap wilayah," sebutnya.
"Intinya hal itu (kebijakan pembatasan) sudah berlaku," lanjutnya.
Berikut Adalah Isi dari surat edaran yang ditandatangani oleh Zaki.
Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CVID-19), sebagai berikut:
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) PADA PELAKSANAAN AKTIVITAS PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT ATAU FASILITAS UMUM DAN PASAR DALAM SITUASI PANDEMI CORONA VIRUS.
Dalam rangka pelaksanaan aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan Pasar dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, maka dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (COVID 19) pada Pelaksanaan Aktivitas Kegiatan di Tempat Atau Fasilitas Umum dan Pasar Dalam Situasi Pandemi sebagai berikut:
Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19;
2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020;
4 Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan COvID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun WargR, Rukun TetanggA, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat);
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'
-
Lengkap! Tata Cara Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Jumlah Takbir, Sunnah, dan Dalil Hadis
-
Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf
-
Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin