Zaki membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (18/9/2020). Dia menuturkan, kegiatan keagamaan, pasar, hingga restoran dibatasi jam operasional.
"Iya benar surat edaran itu. Dibaca ajah (Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan
pukul 20.00 WIB)," ucapnya melalui sambungan telepon.
Kemudian, dalam surat edaran tersebut, Zaki menjelaskan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang.
"Namun kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 orang diperbolehlkan dengan ketentuan menjaga jarak," sebutnya.
Untuk memastikan kebijakan pembatasan berjalan optimal, Zaki menyebut, pihaknya sudah memerintahkan SatpolPP setiap wilayah melakukan pengawasan.
"Untuk pengawasan kebijakan dilakukan oleh Satpol PP hingga forum komunikasi pimpinan camat setiap wilayah," sebutnya.
"Intinya hal itu (kebijakan pembatasan) sudah berlaku," lanjutnya.
Berikut Adalah Isi dari surat edaran yang ditandatangani oleh Zaki.
Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CVID-19), sebagai berikut:
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) PADA PELAKSANAAN AKTIVITAS PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT ATAU FASILITAS UMUM DAN PASAR DALAM SITUASI PANDEMI CORONA VIRUS.
Dalam rangka pelaksanaan aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan Pasar dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, maka dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (COVID 19) pada Pelaksanaan Aktivitas Kegiatan di Tempat Atau Fasilitas Umum dan Pasar Dalam Situasi Pandemi sebagai berikut:
Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19;
2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020;
4 Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan COvID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun WargR, Rukun TetanggA, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat);
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga