SuaraJakarta.id - Sejumlah warga masih belum patuh terkait larangan berkumpul melebihi lima orang sesuai kebijakan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 17.30 WIB, masih banyak warga yang ramai berkumpul di Alun-Alun Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Jumat (18/9/2020).
Diantara mereka memang memanfaatkan tempat itu sebagai sarana untuk berolahraga. Kendati demikian, banyak juga yang hanya sekadar "nongkrong" berkerumun.
Bahkan, banyak dari mereka juga yang tidak memakai masker. Salah satunya, Hilmi seorang warga Tigaraksa mengaku tidak membawa masker.
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
"Kami lagi latihan skateboard, lupa juga bawa masker buru-buru," ujarnya kepada Suara.com di lokasi.
Hilmi juga mengakui belum mengetahui adanya larangan berkerumun di fasilitas umum (fasum) sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Saya belum tahu soal larangan itu. Karena enggak dikasih tahu juga kan sama penjaganya di sini," ungkapnya.
"Lagipula kami sudah biasa latihan dan main di sini. Tidak dilarang," lanjutnya.
Bukan hanya Hilmi, Daus merupakan warga Cikupa belum tahu tentang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, dirinya dengan teman-temannya sudah biasa "nongkrong" di Alun-Alun.
Baca Juga: Tips Aman Melakukan Perjalanan Dinas di Tengah Pandemi
"Saya sama teman-teman sudah biasa nongkrong di alun-alun. Setiap sore saja karena disini enak saja buat nongkrong, ngopi, dan santai," sebutnya.
Hilmi menyebutkan, ia dengan rekannya sudah terbiasa di alun-alun hingga malam hari. Alasannya, kata dia, suasana di alun-alun membuat tidak kerasan.
"Saya tuh kalau nongkrong di sini sampai malam. Enggak kerasa soalnya suasananya yang enak, banyak tukang jajanan, dan bisa lihat orang olahraga," paparnya.
Hingga berita ini ditulis, suasana alun-alun masih tetap ramai dengan warga yang segala aktivitasnya.
Padahal, Bupati Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktifitas dan jam operasional di wilayahnya.
Pembatasan aktifitas tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan surat edaran dengan nomor 443.2/ 2790 -KSD/2020 tentang Pencegahan Pengendalian virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
Terkini
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi
-
Tersedia 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
-
Klik Link DANA Kaget Ini, Saldo Gratis Bisa Diklaim Ratusan Ribu
-
Klaim 6 Saldo DANA Kaget Rp150.000 Bisa untuk Bersantai di Cafe