SuaraJakarta.id - Sejumlah warga masih belum patuh terkait larangan berkumpul melebihi lima orang sesuai kebijakan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 17.30 WIB, masih banyak warga yang ramai berkumpul di Alun-Alun Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Jumat (18/9/2020).
Diantara mereka memang memanfaatkan tempat itu sebagai sarana untuk berolahraga. Kendati demikian, banyak juga yang hanya sekadar "nongkrong" berkerumun.
Bahkan, banyak dari mereka juga yang tidak memakai masker. Salah satunya, Hilmi seorang warga Tigaraksa mengaku tidak membawa masker.
"Kami lagi latihan skateboard, lupa juga bawa masker buru-buru," ujarnya kepada Suara.com di lokasi.
Hilmi juga mengakui belum mengetahui adanya larangan berkerumun di fasilitas umum (fasum) sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Saya belum tahu soal larangan itu. Karena enggak dikasih tahu juga kan sama penjaganya di sini," ungkapnya.
"Lagipula kami sudah biasa latihan dan main di sini. Tidak dilarang," lanjutnya.
Bukan hanya Hilmi, Daus merupakan warga Cikupa belum tahu tentang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, dirinya dengan teman-temannya sudah biasa "nongkrong" di Alun-Alun.
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
"Saya sama teman-teman sudah biasa nongkrong di alun-alun. Setiap sore saja karena disini enak saja buat nongkrong, ngopi, dan santai," sebutnya.
Hilmi menyebutkan, ia dengan rekannya sudah terbiasa di alun-alun hingga malam hari. Alasannya, kata dia, suasana di alun-alun membuat tidak kerasan.
"Saya tuh kalau nongkrong di sini sampai malam. Enggak kerasa soalnya suasananya yang enak, banyak tukang jajanan, dan bisa lihat orang olahraga," paparnya.
Hingga berita ini ditulis, suasana alun-alun masih tetap ramai dengan warga yang segala aktivitasnya.
Padahal, Bupati Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktifitas dan jam operasional di wilayahnya.
Pembatasan aktifitas tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan surat edaran dengan nomor 443.2/ 2790 -KSD/2020 tentang Pencegahan Pengendalian virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026
-
Dari Piknik hingga Bernyanyi, Momen Warga Menikmati Sunset di Pantai 2026