SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu menyusul penyebaran Covid-19 di wilayah ini sulit dikendalikan.
Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi denda tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 ayat 1 (b).
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.
"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak," ujar Walikota Tangerang, Arief Wismansyah saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).
Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," kata Arief.
Meski demikian, Politisi Partai Demokrat mengakui kalau sanksi kerja sosial lebih diutamakan. Masyarakat dapat memilih sanksi denda atau kerja sosial. Lantaran, di tengah pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat menjadi terganggu.
"Namun yang diutamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat," kata dia.
Bila mengacu pada Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang pasal 7, 8 dan 9. Menerangkan sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar prokes mulai dari Rp 5 juta, Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
"Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," ujar Arief.
Kemudian, dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19 Pemkot Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL). Selama pemberlakuan PSBL masyarakat dilarang tegas menggelar acara yang mengundang keramaian.
"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," tegas Arief.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!
-
10 Mobil Bekas Paling Value for Money di 2025, Fitur Mewah Harga Murah
-
BGN Dorong Peran Masyarakat dan UMKM Perkuat Rantai Pasok Program MBG