SuaraJakarta.id - Tega sekali, Resnu Aldi. Lelaki berusia 22 tahun itu menyebar video porno mantan pacar.
Alasannya klasik, si mantan menolak diajak balikan dengan Resnu Aldi. Bahkan ajakan menikah Resnu Aldi pun ditolak.
Kini Resnu Aldi ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Resnu Aldi dijerat pelanggara Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten pornografi.
Baca Juga: Ajakan Nikah Ditolak, Resnu Nekat Sebar Video Cabul Mantan Kekasih
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi menjelaskan menangkap Resnu Aldi di di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9/2002) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Sejumlah anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim dari Kepolisian Resor setempat menangkap pelaku ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.
Resnu Aldi adalah warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto.
Kepolisian resor setempat selain menangkap pelaku penyebar video konten pornografi ini sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
Selanjutnya kepolisian resor setempat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku ini
Baca Juga: Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar, Pria Ini Pasrah Diciduk Polisi
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Apple Kebobolan, Aplikasi Pornografi Muncul di iPhone untuk Pertama Kalinya
-
Modus Casting Talent, Artis hingga Model Kena Jebakan 'Batman' Penyebar Video Porno
-
Gawat! Suami di Madina Sumut Suruh Istri Bikin Video Porno Bareng Pria Lain
-
Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah
-
Profil Julpan Tambunan: Ketua Kadin Padangsidimpuan yang Kasuskan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah