Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 September 2020 | 14:52 WIB
Ilustrasi seorang lelaki sedang merekam diriya sendiri dan pasangan ketika sedang bercumbu. [Shutterstock]

Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengatakan, berdasarakan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten pornografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut.

Load More