Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio
Minggu, 20 September 2020 | 16:01 WIB
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraJakarta.id - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai sanksi pemborgolan tangan dari aparat kepada para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat sudah kelewatan.

Alvin mengatakan tindakan petugas ini sudah melampaui batas aturan, sebab dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB yang ditandatangani Wali Kota Bima Arya tidak ada sanksi borgol.

"Tindakan memborgol sudah melampaui batas, berbuat sewenang-wenang, melampaui kewenangan. Pelanggaran tersebut bukan tindak pidana yang patut dilakukan pemborgolan. Kalau niatnya edukasi dan sosialisasi, sanksinya harus edukatif. Bukan represif," kata Alvin kepada Suara.com, Minggu (20/9/2020).

Alvin menambahkan, sebaiknya para petugas di lapangan memahami terlebih dahulu aturan-aturan yang mendasari tugasnya sebelum menindak pelangar protokol kesehatan di lapangan.

Baca Juga: Komnas HAM: Hentikan Sanksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor!

"Sanksi, prosedur penjatuhan sanksi dan proses pelaksanaan sanksi harus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Sebelumnya, seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat memaki-maki anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor karena tidak terima tangannya diborgol, Sabtu (19/9/2020).

Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung Bogor Jawa Barat itu tidak terima karena tangannya diborgol.

Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.

Saat didata oleh anggota, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu masih tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi

Baca Juga: DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor

"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal pria tersebut.

Ketika di maki-maki, anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi (pelanggaran).

Anggota pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.

Load More