SuaraJakarta.id - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai sanksi pemborgolan tangan dari aparat kepada para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat tidak tepat. Dia minta aksi ini dihentikan.
Beka mengatakan hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai sanksi sosial. Sebab pemborgolan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang berpotensi membahayakan orang lain atau pelaku berniat melarikan diri.
"Diborgol untuk tindakan pidana yang berpotensi membahayakan orang lain, melarikan diri, sanksi sosial harusnya memberi dampak kepada publik," kata Beka saat dihubungi Suara.com, Minggu (20/9/2020).
Dia meminta praktik ini dihentikan.
Sebab tidak akan memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Saya mendorong sanksi-nya kerja-kerja sosial seperti membersihkan fasilitas publik atau juga ikut dalam kampanye pencegahan covid seperti pembagian masker, hand sanitizer, dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat memaki-maki anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor karena tidak terima tangannya diborgol, Sabtu (19/9/2020).
Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung Bogor Jawa Barat itu tidak terima karena tangannya diborgol.
Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.
Baca Juga: DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor
Saat didata oleh anggota, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu masih tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal pria tersebut.
Ketika di maki-maki, anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi (pelanggaran).
Anggota pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bakal Dipanggil? Begini Respons Ketua KPK
-
KPK Ungkap Asal Uang Rp 1,5 Miliar yang Disita dari Kasus Korupsi Pemkab Bogor
-
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!
-
KPK Bongkar Dugaan Rasuah di Pemkab Bogor, Upah Pungut hingga Pengadaan Barang Disorot
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kesehatan Hati Kerap Terabaikan, Edukasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman
-
Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
-
Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran