SuaraJakarta.id - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai sanksi pemborgolan tangan dari aparat kepada para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat tidak tepat. Dia minta aksi ini dihentikan.
Beka mengatakan hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai sanksi sosial. Sebab pemborgolan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang berpotensi membahayakan orang lain atau pelaku berniat melarikan diri.
"Diborgol untuk tindakan pidana yang berpotensi membahayakan orang lain, melarikan diri, sanksi sosial harusnya memberi dampak kepada publik," kata Beka saat dihubungi Suara.com, Minggu (20/9/2020).
Dia meminta praktik ini dihentikan.
Sebab tidak akan memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Saya mendorong sanksi-nya kerja-kerja sosial seperti membersihkan fasilitas publik atau juga ikut dalam kampanye pencegahan covid seperti pembagian masker, hand sanitizer, dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat memaki-maki anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor karena tidak terima tangannya diborgol, Sabtu (19/9/2020).
Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung Bogor Jawa Barat itu tidak terima karena tangannya diborgol.
Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.
Baca Juga: DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor
Saat didata oleh anggota, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu masih tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal pria tersebut.
Ketika di maki-maki, anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi (pelanggaran).
Anggota pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.
Berita Terkait
-
Prabowo di Hadapan Kabinet: Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apa Tidak Ingat Anak dan Istri?
-
Dari Rumah Sultan Hingga Jeritan Istri: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
'Suami Saya Orang Baik' Jeritan Pilu Istri Kacab BRI di Tengah Kemewahan Rumah Kosong Sang Pembunuh
-
16 Hari Rahmat Ajiguna Hilang Misterius, Polresta Bogor Kota Bungkam Saat Dikonfirmasi?
-
6 Fakta Drama Begal Palsu di Bogor: Viral Ngaku Dirampok, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terkini
-
Dapat Saldo DANA Gratis Itu Mudah! Ikuti 4 Langkah Ini, Awas Jangan Sampai Tertipu
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat
-
Rapper Melly Mike Menikmati Keindahan Kota Jakarta Lewat Trip Singkat
-
Rezeki Nomplok! Sikat 7 Link Saldo DANA Kaget, Ratusan Ribu Rupiah Siap Masuk Dompet
-
Kejutan Link DANA KAGET Siang Ini, Rp 477 Ribu Saldo Gratis Siap Jadi Rebutan