SuaraJakarta.id - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai sanksi pemborgolan tangan dari aparat kepada para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat tidak tepat. Dia minta aksi ini dihentikan.
Beka mengatakan hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai sanksi sosial. Sebab pemborgolan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang berpotensi membahayakan orang lain atau pelaku berniat melarikan diri.
"Diborgol untuk tindakan pidana yang berpotensi membahayakan orang lain, melarikan diri, sanksi sosial harusnya memberi dampak kepada publik," kata Beka saat dihubungi Suara.com, Minggu (20/9/2020).
Dia meminta praktik ini dihentikan.
Sebab tidak akan memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Saya mendorong sanksi-nya kerja-kerja sosial seperti membersihkan fasilitas publik atau juga ikut dalam kampanye pencegahan covid seperti pembagian masker, hand sanitizer, dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat memaki-maki anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor karena tidak terima tangannya diborgol, Sabtu (19/9/2020).
Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung Bogor Jawa Barat itu tidak terima karena tangannya diborgol.
Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.
Baca Juga: DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor
Saat didata oleh anggota, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu masih tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal pria tersebut.
Ketika di maki-maki, anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi (pelanggaran).
Anggota pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.
Berita Terkait
-
Bek Jangkung Keturunan Sunda 195 Cm Kasih Puja Puji ke Timnas Indonesia, OTW Naturalisasi?
-
RANS Simba Bogor Datangkan 'Big Man' Serbia, Siap Guncang Putaran Kedua IBL 2026
-
Pelita Jaya Gacor! Raih 10 Kemenangan Beruntun di IBL 2026
-
Libur Imlek, Ribuan Kendaraan Serbu Puncak
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 2 Maret 2026: Catat Waktu Maghrib & Doanya
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap