SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah cepat untuk membantu korban terdampak banjir dengan menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan yang hilang seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Tujuan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan itu adalah untuk memastikan akses warga terdampak banjir Tangerang terhadap bantuan sosial dan layanan penting lainnya tidak terhambat.
Bagi korban terdampak banjir di Kota Tangerang, kehilangan dokumen kependudukan KTP dan KK bisa menjadi "bencana kedua" yang menghalangi akses mereka terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini memangkas birokrasi, memungkinkan warga mengurus dokumen pengganti tanpa perlu surat kehilangan dari kepolisian dan hanya berbekal ingatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, Disdukcapil Kota Tangerang membuka jalur pelayanan khusus untuk memastikan warga dapat segera memiliki kembali dokumen kependudukan mereka yang rusak atau hilang.
Kepala Disdukcapil, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa semua proses ini gratis dan dapat diakses dengan mudah.
"Kami memahami situasi darurat ini dan membuka jalur pelayanan khusus untuk warga terdampak banjir. Tidak perlu panik, semua proses pengurusan bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya. Pelayanan ini dapat diakses di kantor kecamatan atau Disdukcapil,” ungkap Rizal Ridolloh, Sabtu 12 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah kesulitan yang dialami warganya.
"Kehilangan dokumen penting di tengah bencana adalah hal yang tidak diinginkan siapa pun. Pemkot Tangerang hadir untuk memastikan warga tetap bisa mengakses layanan publik dengan mudah,” ujar Rizal.
Baca Juga: Banjir Jakarta Mulai Surut, Tiga RT Masih Terendam, Begini Kondisinya
Rizal secara khusus menyoroti pentingnya pengurusan cepat ini agar korban banjir tidak mengalami kesulitan lebih lanjut saat akan mengakses hak-hak mereka, seperti bantuan pemerintah.
"Warga diimbau untuk segera melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumen agar dapat dilakukan penggantian, guna menghindari kendala dalam mengakses layanan seperti bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan," tambahnya.
Untuk mempermudah proses, Disdukcapil telah menyederhanakan persyaratan. Warga tidak lagi diwajibkan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Berikut adalah syarat penggantian dokumen yang hilang atau rusak akibat banjir:
- Cukup mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Membawa salinan dokumen (jika ada), baik dalam bentuk fotokopi maupun foto yang tersimpan di ponsel.
- Dapat juga menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bukti.
- Menyertakan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat yang menerangkan bahwa wilayahnya benar-benar terdampak musibah banjir.
Tag
Berita Terkait
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Tiga RT Masih Terendam, Begini Kondisinya
-
4 Desain Rumah Anti Banjir Perkotaan: Solusi Cerdas Hadapi Genangan Saat Musim Hujan
-
Evakuasi Warga Terdampak Banjir, BPBD Tangerang Prioritaskan Keselamatan Warga
-
Banjir Rob Ancam Jakarta dalam Satu-Dua Hari ke Depan, Warga Diminta Waspada
-
2.275 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, DMFI Apresiasi Langkah Progresif Gubernur DKI