SuaraJakarta.id - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai sanksi pemborgolan tangan dari aparat kepada para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat sudah kelewatan.
Alvin mengatakan tindakan petugas ini sudah melampaui batas aturan, sebab dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB yang ditandatangani Wali Kota Bima Arya tidak ada sanksi borgol.
"Tindakan memborgol sudah melampaui batas, berbuat sewenang-wenang, melampaui kewenangan. Pelanggaran tersebut bukan tindak pidana yang patut dilakukan pemborgolan. Kalau niatnya edukasi dan sosialisasi, sanksinya harus edukatif. Bukan represif," kata Alvin kepada Suara.com, Minggu (20/9/2020).
Alvin menambahkan, sebaiknya para petugas di lapangan memahami terlebih dahulu aturan-aturan yang mendasari tugasnya sebelum menindak pelangar protokol kesehatan di lapangan.
Baca Juga: Komnas HAM: Hentikan Sanksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor!
"Sanksi, prosedur penjatuhan sanksi dan proses pelaksanaan sanksi harus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat memaki-maki anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor karena tidak terima tangannya diborgol, Sabtu (19/9/2020).
Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung Bogor Jawa Barat itu tidak terima karena tangannya diborgol.
Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.
Saat didata oleh anggota, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu masih tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi
Baca Juga: DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal pria tersebut.
Ketika di maki-maki, anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi (pelanggaran).
Anggota pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.
Berita Terkait
-
Bolehkah Tersangka Tak Diborgol? Nikita Mirzani Santai Pakai Baju Tahanan
-
Temuan Mayat Pria di Gedung Ombudsman RI Bikin Gempar, Begini Kronologinya!
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Ngeluh Sulit Selesaikan Kasus karena Bokek, ORI 'Ngemis-ngemis' Dukungan DPR Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo
-
Derita Pengguna CoreTax, Ombudsman: Keluhan Segera Ditindaklanjuti
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!