Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 21 September 2020 | 14:07 WIB
Pembunuh Rinaldi Harley Wismanu, mayat tewas dimutilasi. (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Perlahan terkuak misteri dan kisah di balik pembunuhan sadis mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ada cinta segitiga di balik cerita pembunuhan itu.

Sang pembunuh sekaligus eksekutor, Djumadil Al Fajar alias DAF (26) ternyata sudah punya istri. Tapi Fajar pacaran dengan perempuan lain, yang tak lain adalah partner pembuhannya, Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27).

Mereka sepasang kekasih yang kumpul keboh di sebuah kost. Motif pembunuhan itu adalah ekonomi.

Mereka terdesak belum membayar kost dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Baca Juga: Mengerikan, Cerita Laeli dan Fajri Tidur Bareng Potongan Jenazah Rinaldy

Prosesi pemakaman Rinaldi Harley Wismanu di Sasono Loyo, Kapanewon Depok, Sleman, Senin (21/9/2020). (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"DAF ini sebenarnya sudah memiliki keluarga tetapi sempat pecah dengan kehadiran LAS ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Yusri menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tinggal bersama di kostan, mereka hanya mengandalkan penghasilan dari tersangka Atik.

Sedangkan, tersangka Fajar hanya lah seorang pengangguran yang bekerja serabutan menjadi tukang ojek.

Pembunuh Rinaldi Harley Wismanu, mayat tewas dimutilasi. (Suara.com/Yasir)

"Karena yang bekerja itu adalah LAS sebenarnya. LAS sempat mengajar les untuk mahasiswa/i suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya," ungkap Yusri.

Singkat cerita, keduanya lantas berniat untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Hingga akhirnya korban pun dibunuh dan dimutilasi serta dikuras habis hartanya.

Baca Juga: Tangis Pilu Ibu Pelaku Mutilasi Apartemen Kalibata City: Sedih, Sakit Hati

"Dia mengakui juga sudah beberapa hari tidak makan sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan. Awalnya adalah pemerasan pada korban-korban, kemudian mencari, yang terdekat adalah korban yang jadi korban mutilasi ini," beber Yusri.

Dipotong 11 Bagian

Jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) dipotong 11 bagian oleh sang pembunuh di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Lebih sadis lagi, potongan jenazah itu di simpan dalam 2 tempat, koper dan tas.

Lalu dibawa ke Apartemen Kalibata City. Barulah pembunuhan sadis itu terungkap di sana.

Pembunuh Rinaldi Harley Wismanu, mayat tewas dimutilasi. (Suara.com/Yasir)

Mayat Rinaldi dimutilasi dengan menggunakan golok dan gergaji besi.

Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

"Melakukan mutilasi menjadi 11 bagian dan bagian tubuh (korban) dimasukan ke tas kresek, kemudian dia masukan ke dalam dua koper dan satu ransel," ungkap Nana.

Pelaku mutilasi Rinaldi adalah Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Dibantu sang kekasih, Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), Djumadil potong jenazah Rinaldi jadi 11 bagian potongan tubuh.

"Mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen Pasar Baru. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Setelah membeli golok dan gergaji besi, kedua pelaku kembali ke apartemen. Kemudian mereka memutilasi jenazah korban dan menyimpannya di dalam koper dan ransel.

Selain membeli golok dan gergaji besi kedua tersangka juga membeli seprai dan cat. Mereka membeli itu semua untuk menghilangkan jejak bercak darah di seprai dan tembok apartemen.

Tersangka mutilasi Rinaldi (Suara.com/Yasir)

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," bebernya.

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Load More