SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online atau ojol memboncengkan penumpang.
Dikutip dari kantor berita Antara, SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Dalam aturan itu, pengemudi ojol serta ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta wajib menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Gojek pun merespon peraturan ini dengan mengenalkan serta menerapkan teknologi geofencing.
"Melalui geofencing, layanan kami tidak bisa beroperasi di wilayah zona merah. Konsumen di zona merah secara otomatis tidak bisa pesan layanan GoRide," jelas Gautama Adi Kusuma, VP Regional Public Policy and Government Relations Gojek dalam diskusi virtual pada Senin (21/9/2020).
Prinsip kerja teknologi geofencing adalah menandai sebuah area secara virtual, menggunakan jaringan satelit Global Positioning System (GPS). Tujuannya untuk membatasi lokasi tertentu agar mempermudah pemilik kendaraan untuk memantau kendaraan dan proses distribusi di area yang ditentukan.
Gautama Adi Kusuma menjelaskan, dengan teknologi geofencing, Gojek mampu mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi yang mendekati zona tertentu atau berkerumun.
"Juga ada deteksi mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang. Harapannya, dengan notifikasi ini dapat mengurangi jumlah kerumunan dan menjaga satu sama lain sesuai arahan pemerintah," tukasnya.
Selain berbekal teknologi, Gojek telah mengerahkan tim operasional di titik-titik ramai seperti stasiun KRL dan terminal. Kemudian bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan tentang pentingnya menjaga jarak.
Baca Juga: Isu Merger Grab dan Gojek Muncul di Tengah Kesulitan Softbank
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Berapa Bayaran Amanda Manopo Per Episode? Enteng Jajan di Ojol Habis Rp215 Juta
-
6 Rekomendasi Smartwatch dengan GPS, Harga Murah di Bawah Rp1 juta
-
Dashcam Mobil Sekarang Bisa Akses Video dan Lacak Lokasi Jarak Jauh
-
400 Ribu Ojol Direkrut Jadi 'Mata' Polisi di Jalanan, Kapolri Siapkan Tombol Darurat di Aplikasi!
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
Terkini
-
NHM dan Pemerintah Bahas Adendum ANDAL untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025
-
Gajian Tambahan Hari Ini? Rebutan DANA Kaget GRATIS Sekarang
-
HP Turis Rusia Tertinggal di Taksi, Polres Kepulauan Seribu Gercep! Begini Kronologinya...
-
Jangan Sampai Kehabisan, 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Total Rp235 Ribu