Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 September 2020 | 16:54 WIB
Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). [Dok. Polsek Mampang Prapatan]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 2.496 orang terjaring Operasi Yustisi selama sepekan sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II pada, Senin (21/9/2020) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebanyakan pelanggar PSBB Jakarta Jilid II tak menerapkan aturan penggunaan masker di luar rumah.

Mereka pun hanya ditegur agar tidak mengulanginya lagi.

"Hingga 19 September kemarin, ada 1.670 pelanggar kami tegur," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: 7 Hari Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 2000 Pelanggar Ditindak

Selain itu, 659 sisanya dikenakan sanksi sosial. Mereka diminta untuk membersihkan fasilitas umum seperti jalanan, halte, dan sebagainya.

"Untuk sanksi sosial dari tanggal 14 September hingga 19 September kemarin ada 659 pelanggar," jelasnya.

Lalu terakhir sanksi denda juga dikenakan kepada mereka yang terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan ini.

Total sudah terkumpul uang Rp 22 juta dari 167 pelanggar.

"Pengenaan sanksi administratif ada 167 pelanggar dengan nilai denda mencapai Rp 22.725.000," pungkasnya.

Baca Juga: Sopir Angkot Tanah Abang Protes Operasi Yustisi: Jaklingko Ditindak Dong

Operasi Yustisi merupakan kegiatan pengawasan pada pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pelaksananya merupakan gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI.

Pelaksanaan hukuman dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020. Sanksi bisa berupa denda, sosial, dan teguran.

Load More