Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 September 2020 | 16:54 WIB
Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). [Dok. Polsek Mampang Prapatan]

Pelaksanaan hukuman dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020. Sanksi bisa berupa denda, sosial, dan teguran.

Load More