SuaraJakarta.id - Tiga pengedar barang haram ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya mereka berkedok komunitas ojek online (ojol).
Ketiganya yang bernisial AR, AJ, dan KA dibekuk dengan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu yang terbagi dalam beberapa paket.
Mereka ditangkap di tempat terpisah, yaitu di Koja, Jakarta Utara, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Jadi awalnya AR kita tangkap di Koja. Lalu barang bukti miliknya kita dapatkan di rumah di Depok, Jawa Barat, ada 4 paket sabu. Seluruhnya beratnya mencapai 550 gram," ujar Kanit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordan saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Berdasarkan penelusuran Polres Metro Jakpus, petunjuk mengarah ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, yaitu tempat AJ dan KA ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 gram sabu.
Dengan pemeriksaan lanjutan, AJ mengatakan bahwa dirinya baru melakukan pengiriman paket sabu kepada R (seorang perempuan) yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat.
"R, dia bukan bagian dari komunitas ojol, tapi dia orang dari bandarnya. Nah ini yang kita incar sekarang. Dari R kita dapat barang bukti 600 gram sabu dan 58 pil ekstasi," ujar Jordan.
Total barang bukti yang didapatkan Unit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari keempat orang itu berjumlah 1,1 kilogram sabu dengan tambahan puluhan pil ekstasi.
Keempat mengaku memiliki peran sebagai kurir yang mengantarkan paket-paket barang haram itu.
Baca Juga: Antar Narkoba ke Wanita di Apartemen Jakbar, 3 Kurir Sabu Nyamar Sopir Ojol
Mereka diketahui telah mengedarkan narkoba itu berbentuk paket dalam jumlah kecil sebanyak 6 kali.
"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," ujar Jordan.
Tiga orang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan satu wanita saat ini mendekam dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]
Berita Terkait
-
Perang Belum Usai! Kompol Narkoba Divonis Mati, Kejari Batam Siap Bertarung Habis-habisan di MA
-
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
-
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
-
Istana Narkoba di OKI: Rumah Crazy Rich Digerebek, 50 Kg Sabu Ditemukan!
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
Terkini
-
Kapal Pelni KM Dorolonda Terbakar Saat Perawatan, Apa Penyebabnya?
-
Pintu Maaf Tertutup: Keluarga Andre Rosiade Ingin Penjarakan Penyebar Fitnah Terhadap Azizah Salsha
-
Pernikahan Mewah Ga Harus Mahal! Intip Paket Wedding Lengkap di Swiss-Belresidences Kalibata
-
Panduan Lengkap Nikah Massal Kemenag 2025 di Masjid Istiqlal
-
Sejarah Dan Filosofi Lomba Gigit Sendok Saat 17 Agustus, Ada Kisah Miris Mengapa Pakai Kelereng