SuaraJakarta.id - Tiga pengedar barang haram ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya mereka berkedok komunitas ojek online (ojol).
Ketiganya yang bernisial AR, AJ, dan KA dibekuk dengan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu yang terbagi dalam beberapa paket.
Mereka ditangkap di tempat terpisah, yaitu di Koja, Jakarta Utara, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Jadi awalnya AR kita tangkap di Koja. Lalu barang bukti miliknya kita dapatkan di rumah di Depok, Jawa Barat, ada 4 paket sabu. Seluruhnya beratnya mencapai 550 gram," ujar Kanit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordan saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Berdasarkan penelusuran Polres Metro Jakpus, petunjuk mengarah ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, yaitu tempat AJ dan KA ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 gram sabu.
Dengan pemeriksaan lanjutan, AJ mengatakan bahwa dirinya baru melakukan pengiriman paket sabu kepada R (seorang perempuan) yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat.
"R, dia bukan bagian dari komunitas ojol, tapi dia orang dari bandarnya. Nah ini yang kita incar sekarang. Dari R kita dapat barang bukti 600 gram sabu dan 58 pil ekstasi," ujar Jordan.
Total barang bukti yang didapatkan Unit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari keempat orang itu berjumlah 1,1 kilogram sabu dengan tambahan puluhan pil ekstasi.
Keempat mengaku memiliki peran sebagai kurir yang mengantarkan paket-paket barang haram itu.
Baca Juga: Antar Narkoba ke Wanita di Apartemen Jakbar, 3 Kurir Sabu Nyamar Sopir Ojol
Mereka diketahui telah mengedarkan narkoba itu berbentuk paket dalam jumlah kecil sebanyak 6 kali.
"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," ujar Jordan.
Tiga orang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan satu wanita saat ini mendekam dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]
Berita Terkait
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
Ironi AKBP Didik Putra Kuncoro: 6 Fakta Kelam Eks Kapolres Bima, Simpan Sekoper Narkoba
-
Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream