Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 September 2020 | 11:59 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Namun semua pernikahan DN tersebut berujung pada perceraian.

Hingga kini belum diketahui bagaimana ibu korban memutuskan menikah dengan DN.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Madina.

Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Beraninya! Ayah Cabuli Anak Tiri saat Satu Ranjang dengan Istri Baru

Kejadian ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Ibu kandung kedua korban berinsial EM, sekaligus istri pelaku tak dapat menerima perbuatan suami barunya.

Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak TK di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim).

Dia kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Madina.

Dalam laporannya, perbuatan pencabulan ini dilakukan pelaku saat mereka tidur bersama di atas satu tempat tidur.

Hal ini terjadi karena rumah mereka tak memiliki kamar.

Baca Juga: Aksi Bejat Lelaki Tua Predator Anak Tangerang Terungkap Gegara Petak Umpet

Bahkan pengakuan EM, putri sulungnya juga pernah dicabuli ayah kandung yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Load More