SuaraJakarta.id - Sebanyak 5000 warga Kabupaten Bekasi mendapatkan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama sepekan Operasi Yustisi yang dilakukan di 23 Kecamatan.
Sanski yang dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan beragam. Ada yang ditindak denda uang maupun sanksi sosial.
Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, mereka yang ditindak rata-rata melanggar tidak memakai masker dan berkerumun.
Kemudian pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diterapkan dengan baik oleh tempat usaha.
"Selama sepekan ada 5000 warga yang melanggar protokol kesehatan, mereka terjaring dalam Operasi Yustisi," kata Hendra saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Operasi Yustisi dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari kepolisian, TNI, unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Dari 5.000 pelanggar itu, mereka dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, push up dan lainnya.
Ada juga mereka yang dikenakan sanksi administrasi seperti denda.
Sedangkan, jumlah denda terkumpul yakni Rp 581 ribu diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Ngeri! Langgar Protokol Kesehatan, Warga Semarang Dihukum Nyapu di Kuburan
Hendra menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai cara dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Mulai dari kegiatan operasi yustisi, pembentukan masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, maupun tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Dia meminta masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, baik itu ada maupun tidak ada petugas.
Pasalnya, penerapan protokol kesehatan, khususnya masker dapat melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
"Kami berharap ke depan, di manapun, kapanpun, tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Warta Kusuma Legenda Timnas Indonesia Asal Bekasi yang Tutup Usia
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap: Korban 77 Orang, Rugi Rp4 Miliar
-
Cara Lapor Pelanggaran SPMB kota Bekasi, Bisa Laporkan Rekayasa Zonasi
-
Akhir Cerita Anak Pemulung Bantargebang Ditolak Masuk SMP Negeri Kota Bekasi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
Terkini
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
Indonesia Bicara Baik: Membangun Narasi Positif di Tengah Kebisingan Digital