SuaraJakarta.id - Sebanyak 5000 warga Kabupaten Bekasi mendapatkan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama sepekan Operasi Yustisi yang dilakukan di 23 Kecamatan.
Sanski yang dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan beragam. Ada yang ditindak denda uang maupun sanksi sosial.
Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, mereka yang ditindak rata-rata melanggar tidak memakai masker dan berkerumun.
Kemudian pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diterapkan dengan baik oleh tempat usaha.
"Selama sepekan ada 5000 warga yang melanggar protokol kesehatan, mereka terjaring dalam Operasi Yustisi," kata Hendra saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Operasi Yustisi dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari kepolisian, TNI, unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Dari 5.000 pelanggar itu, mereka dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, push up dan lainnya.
Ada juga mereka yang dikenakan sanksi administrasi seperti denda.
Sedangkan, jumlah denda terkumpul yakni Rp 581 ribu diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Ngeri! Langgar Protokol Kesehatan, Warga Semarang Dihukum Nyapu di Kuburan
Hendra menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai cara dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Mulai dari kegiatan operasi yustisi, pembentukan masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, maupun tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Dia meminta masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, baik itu ada maupun tidak ada petugas.
Pasalnya, penerapan protokol kesehatan, khususnya masker dapat melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
"Kami berharap ke depan, di manapun, kapanpun, tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Baru Kerja 3 Hari dan Dilatih Sehari, Ini Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Maut
-
Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Profil Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Sempat Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali